Pencurian di Bali

Terduga Pelaku Pencopetan Hp di Seminyak Dibebaskan, Winona Mengaku Tak Tahu Soal Hp Curian

Pacaran dengan pria bule asal Aljazair Salim Alem (37) membawa Winona Aluliafebe Suryawijaya (28) wanita asal Surabaya itu bukan ke pelaminan

Istimewa
Winona Aluliafebe Suryawijaya (28) (tengah) dibebaskan Polsek Kuta setelah mediasi dengan korban pencurian. 

"Jadi tidak ada waktu lama untuk bicara dan menjelaskan secara detail kejadiannya hingga bisa dituduh menjadi pelaku pencurian, karena waktunya sebentar, dia cuma bilang di tahanan tapi tidak bersalah, hanya dititipi tas tapi tidak tahu di tasnya ada HP curian,"  bebernya.

Titik mengungkapkan bahwa di Bali, anaknya bekerja di Junglegold Bali dan belum lama mengenal tersangka Salim. 

“Dia kenal sama Salim juga baru-baru ini saja, dia di Bali baru akhir bulan Juni dan bekerja di Junglegold Bali, tidak banyak cerita soal sosok Salim seperti apa, cuma bilang anaknya baik, kerjanya fotografer, lebih banyak cerita soal kerja di kantornya saja,” paparnya. 
 
Salim Alem (37) asal Aljazair dengan Winona Auliafebe Suryawijaya (28) asal Surabaya tak lagi bisa menghirup udara bebas atas aksinya melakukan pencopetan secara bersama-sama.

Saat itu Salim dan Winona pergi ke Bar di Jalan Kayu Aya, Seminyak, Badung, Bali, pada Senin 18 November 2024 pukul 00.14 Wita. 

Saat itu, korban, Baiq Tri Wulan (24) asal Lombok Timur sempat ke toilet lalu memasukkan handphone di dalam tasnya, kemudian ia ke area dance bersama temannya.

Ia kemudian menyadari ada yang mengambil sesuatu dari dalam tasnya, ternyata handphonenya sudah tidak ada. 

Untuk memastikan hilang atau tertinggal di toilet, korban mengecek kembali ke toilet ternyata handphonenya merk Redmi Note 12 tidak ada di dalam Toilet.

Kemudian korban melapor kepada petugas jaga lalu diantar ke receptionis namun tidak ada barang yang ditemukan dan melakukan pengecekan pada rekaman CCTV (Closed Circuit Television).

Korban kemudian melapor ke kantor polisi Polsek Kuta, setelah kecurigaan mengarah ke pelaku polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di seputar lokasi dini hari itu juga. Selanjutnya dpelaku diamankan ke polsek Kuta untuk dilakukan pemeriksaan.

"Pelaku melakukan pencurian pada saat korban sedang menari di area dance floor Bar yang kemudian hanphone dan dompet yang ditaruh di dalam tas yang dibawa oleh pelaku," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Jumat 22 November 2024.

Setelah diinterogasi pelaku mengakui juga mencuri HP merk Iphone milik korban lainnya.

Pelaku pasangan bule dan warga negara Indonesia (WNI) ini melakukan pencurian handphone dan dompet untuk dijual dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. 

"Pelaku yang seorang WNA bertugas mengambil HP korban sementara temannya perempuan yang membawa hasil kejahatannya," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved