Perbekel di Klungkung Jadi Tersangka

BREAKING NEWS: Perbekel Dawan Kaler Klungkung Ditetapkan Tersangka, Rugikan Negara Rp 1,5 M

BREAKING NEWS: Perbekel Dawan Kaler Klungkung Ditetapkan Tersangka, Rugikan Negara Rp 1,5 M

istimewa
BREAKING NEWS: Perbekel Dawan Kaler Klungkung Ditetapkan Tersangka, Rugikan Negara Rp 1,5 M 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Perbekel Dawan Kaler, I Kadek Sudarmawa ditetapkan tersangka kasus korupsi.

Penetapan itu terkait dugaan korupsi di BUMDes Kertha Laba.

Perbuatan pria yang juga dipercaya sebagai Ketua Forum Perbekel di Klungkung itu, diduga menyebabkan kerugian sekitar Rp1,5 miliar.

Baca juga: DITANGKAP Polres Gianyar, Selebgram Singaraja ini Kerap Beri Unggahan Menggoda Kaum Adam

Kasi Pidsus Kejari Klungkung I Putu Kekeran menjelaskan, Perbekel Dawan Kaler telah ditetapkan sebagai tersangka Jumat (6/12/2024) lalu. 

Ia kembali diperiksa di Kejari Klungkung dengan kapasitas sebagai tersangka, Senin (9/12/2024).

Setelah dilakukan pemeriksaan, tim Kejari Klungkung memutuskan untuk langsung melakukan penahanan terhadap Kadek Sudarmawa.

Baca juga: NEKAT Lakukan ini pada Ibu Rumah Tangga, 2 Debt Collector Akhirnya Masuk Kerangkeng Polres Gianyar

"Tersangka kami lakukan penahanan," jelas Kekeran, didampingi Kasi Intel Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jati Kusuma, Senin (9/12/2024)

Putu Kekeran menjelaskan, Kadek Sudarmawa yang merupakan Perbekel Dawan Kaler, juga berstatus sebagai komisaris di BUMDes Kertha Laba

Namun kewengannya justru lebih dari sebatas komisaris. Ia mengontrol penuh segala operasional di berbagai unit usaha di BUMDes Kertha Laba.

"Tersangka telah mengakui perbuatannya, ada mark up mesin produksi di BUMDes Kertha Laba. Termasuk merealisasikan pinjaman tanpa melalui mekanisme yang seharusnya," jelas Kekeran.

Hingga Pukul 14.00 Wita, Kadek Sudarmawa masih diperiksa oleh tim dari Kejari Klungkung. (mit)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved