Budaya Bali

KONGRES Kebudayaan Bali IV Tahun 2024, Hasilkan 14 Rekomendasi, Pemerintah Wajib Ikut Melindungi

Pj Gubernur berharap Kongres Kebudayaan ini, menjadi langkah konkret melestarikan budaya Bali agar diwariskan kepada generasi mendatang.

ISTIMEWA
KONGRES - Pj Gubernur Bali  juga mengapresiasi Majelis Kebudayaan Bali dan para stakeholder yang terus menjaga budaya Bali tetap kuat dan relevan. 

TRIBUN-BALI.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, secara resmi membuka Kongres Kebudayaan Bali IV Tahun 2024 pada Jumat (6/12/2024) di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali.

"Banyak yang bertanya, mengapa Bali begitu memesona, Bali bagaikan ciptaan Tuhan dengan senyuman dan warisan budaya yang adiluhung," ungkapnya Sang Mahendra dalam sambutannya.

Pj Gubernur berharap Kongres Kebudayaan ini, menjadi langkah konkret melestarikan budaya Bali agar diwariskan kepada generasi mendatang.

"Jangan sampai keindahan Bali hanya tinggal cerita, atau terlihat di film dan YouTube," katanya. Pj Gubernur Bali  juga mengapresiasi Majelis Kebudayaan Bali dan para stakeholder yang terus menjaga budaya Bali tetap kuat dan relevan.

Baca juga: Hasil Pilkada Bali 2024, PDIP Masih Berjaya, Sah Menang di 8 Kabupaten/Kota

Baca juga: Jadwal Pelantikan Gubernur dan Bupati Baru 2025, KPU Bali Tunggu Gugatan MK, Siap Lantik Februari

Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, secara resmi membuka Kongres Kebudayaan Bali IV Tahun 2024 pada Jumat (6/12/2024) di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali.
Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, secara resmi membuka Kongres Kebudayaan Bali IV Tahun 2024 pada Jumat (6/12/2024) di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali. (ISTIMEWA)

Dalam sambutannya, Sang Mahendra menyoroti tantangan globalisasi, kemajuan teknologi, dan derasnya arus budaya asing yang masuk ke Bali.

"Hebatnya Bali, budaya luar tidak ditolak begitu saja, tetapi disaring dan diubah menjadi karya budaya baru yang luar biasa," ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga sumber daya air, memanfaatkan teknologi AI, dan meningkatkan daya saing SDM Bali.

Ia mengajak para budayawan dan stakeholder, untuk membahas kebudayaan secara holistik, mulai dari seni, ekonomi kreatif, hingga pengelolaan sumber daya alam dan manusia. "Mari kita duduk bersama untuk membahas cara menjaga Bali tetap harmonis dan lestari," tegasnya.

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Prof. I Gede Arya Sugiartha, menjelaskan bahwa Kongres Kebudayaan Bali, yang digelar lima tahun sekali, menjadi ajang dialog kreatif membahas Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD). "PPKD lima tahun terakhir menjadi acuan program lima tahun ke depan," ungkapnya.

Kongres kali ini menyoroti pencapaian Bali, sebagai daerah dengan Indeks Pembangunan Kebudayaan tertinggi di Indonesia (71,36) dan penerima Anugerah Kebudayaan Nasional 2024.

Tema kongres adalah "Pokok Pikiran Kebudayaan Bali sebagai Akselerasi Pemajuan dan Penguatan Kebudayaan Bali."

Selama enam hari, kongres membahas 10 objek pemajuan kebudayaan, seperti tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, seni, dan bahasa.

Kongres ini menghadirkan pembicara kunci, termasuk Prof. Made Bandem, Prof. I Wayan Kun Adnyana, I Dewa Gde Palguna, dan Prof. I Nyoman Darma Putra. Sebanyak 400 peserta dari berbagai kalangan turut berpartisipasi.

Selain membuka kongres, Pj. Gubernur juga mengukuhkan anggota Majelis Kebudayaan Bali 2021-2026 yang dipimpin oleh Prof. Made Bandem sebagai Manggala Sabha Pemutus (Majelis).

PEMBAHASAN - Kongres Kebudayaan Bali IV 2024, akan berlangsung Jumat 6 Desember 2024 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali.
PEMBAHASAN - Kongres Kebudayaan Bali IV 2024, akan berlangsung Jumat 6 Desember 2024 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali. (ISTIMEWA)

Adapun 14 poin rekomendasi yang dihasilkan dalam Kongres Kebudayaan Bali IV Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

1.Kabupaten/Kota harus segera menyusun Peraturan Kabupaten/Kota tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan di tingkat Kabupaten/Kota.

2. Kabupaten/Kota segera mengimplementasikan Dinas Kebudayaan secara mandiri (tidak) digabung dengan Dinas/SKPD yang lain).

3. Lembaga-lembaga non-formal perlu diberdayakan dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan.

4. Ekosistem kebudayaan perlu dibangun berkelanjutan dan sinergi antara: pranata; pelaku; lembaga; sarana dan prasarana; serta kegiatan kebudayaan.

5. Kualitas pelaku kebudayaan perlu ditingkatkan melalui pelatihan dan workshop sesuai dengan objek pemajuan kebudayaan.

6. Sarana prasarana kebudayaan baru hendaknya segera dibangun serta merenovasi dan/atau merestorasi yang sudah ada.

7. Inventarisasi dan dokumentasi semua kegiatan kebudayaan harus segera dilakukan sehingga terwujud pangkalan data Kebudayaan Bali yang komprehensif melalui Ceraken Kebudayaan Bali (CKB).

8. Perlunya disusun norma untuk mengatur penguatan kebudayaan sebagai sebuah strategi untuk mewariskan karya-karya maestro sebagai seorang Guru Desa/Guru Loka yang dianggap sebagai milik publik sebagai modal simbolik.

9. Dalam konteks memajukan Kebudayaan, Bali harus diberi otonomi pengelolaan, pendanaan, dan pembiayaan agar identitas, kekhasan, dan keunikan budayanya terjaga secara berkesinambungan.

10. Untuk dapat menjadi peluang yang menjanjikan, paradigma dan pelaksanaan tata kelola pariwisata Bali harus dikembalikan dan diluruskan dengan membangun dari Hulu ke Hilir disertai pengawasan yang intensif.

11. Pemerintah wajib melindungi, memajukan, menegakkan kebudayaan sebagai hak asasi dan hak konstitusi.

12. Perlu kontekstualisasi kebudayaan (Bali) yang berkorelasi langsung dengan pranata, lembaga, sarana, dan prasarana yang berangkat dari sikap jujur dan wajib bertolak dari kenyataan yang sesungguhnya.

13. Dengan adanya adaptasi kearifan lokal, dan landasan regulasi, pengembangan kebudayaan Bali berbasis iptek digital harus diteruskan dan diarahkan secara berkelanjutan agar kuat, maju, dan fungsional.

14. Pemerintah, Lembaga-lembaga Kebudayaan, dan Masyarakat wajib berpartisipasi aktif untuk mencegah, mengawasi, dan mengatur agar perkembangan teknologi digital yang mengglobal tidak membahayakan, menenggelamkan, dan akhirnya mematikan Kebudayaan serta kearifan lokal Bali.
 

Selaku Tim Kurator/Perumus, antara lain Prof. Dr. I Made Bandem, M.A., Budayawan (Ketua); Drs. I Gde Nala Antara,M.Hum., Dosen Universitas Udayana (Sekretaris); Prof. Dr. I Wayan Dibia,SST., M.A., Budayawan (Anggota); Prof. Dr. I Komang Sudirga, S.Sn.,M.Hum., Dosen Institut Seni Indonesia Denpasar (Anggota); Dr. I Nyoman Astita, MA., Budayawan (Anggota); dan Dr. Drs. I Gusti Ngurah Seramasara. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved