WNA di Bali

Sempat Jalani Perawatan di RSJ Bangli, Wanita Asal Rusia Dipulangkan ke Negaranya

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA).

Istimewa
Rudenim Denpasar deportasi Warga Negara Rusia 

Sempat Jalani Perawatan di RSJ Bangli, Wanita Asal Rusia Dipulangkan ke Negaranya

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA).

Di mana kali ini seorang wanita asal Rusia berinisial PM (27) dideportasi karena overstay dan diduga alami gangguan kejiwaan dari hasil pemeriksaan terkait gangguan ketertiban.

Baca juga: WNA Irak Gunakan Paspor Palsu untuk ke Bali 

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan bahwa pendeportasian ini adalah langkah tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian. 

“Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pendeportasian ini menunjukkan bahwa kami menerapkan selective policy, yaitu hanya orang asing yang bermanfaat yang dapat tinggal di Indonesia,” tegas Gede Dudy, Senin 9 Desember 2024.

Baca juga: PSK Bule Bahkan Ada yang Mengidap HIV/AIDS, Terbaru WNA Brasil Dideportasi Usai Terlibat Prostitusi

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyatakan, penegakan hukum keimigrasian adalah bagian penting dari upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban di Bali. 

“Kami berharap Tindakan ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat dan WNA agar mematuhi peraturan yang berlaku,” imbuh Pramella.

Dengan pendampingan oleh kakaknya, PM dideportasi pada Minggu 8 Desember 2024 kemarin melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Moscow, Rusia. 

Baca juga: Viral di Bali Sepekan: Aksi Pelemparan Batu di Jimbaran - WNA Masuk Rumah Warga

Petugas Rudenim Denpasar turut melaksanakan pengawalan ketat hingga PM meninggalkan wilayah RI. 

Sebelumnya PM wanita kelahiran tahun 1997, adalah pemegang paspor Rusia yang memasuki wilayah Indonesia terakhir kali pada 18 Mei 2024 melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali.

Saat itu PM menggunakan Visa on Arrival untuk berwisata di Bali dan menginap di daerah Kedewatan, Ubud, Gianyar.

Namun sejak 1 Juni 2024 yang bersangkutan sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli selama 27 hari. 

Setelah sebelumnya pemilik villa menginformasikan bahwa PM sering keluar villa dan jarang tinggal di villa, hingga pada 31 Mei 2024 PM sempat ditemukan tidak sadarkan diri di daerah sekitar Pura Lungsiakan dan dibawa orang kembali ke villa pada siang harinya. 

Namun di malam hari PM kembali menghilang dan ditemukan tertidur di jalanan di area Campuhan hingga akhirnya oleh masyarakat setempat dikirim ke RSJ Bangli

Setelah selesai menjalani perawatan dan dianggap membaik pihak RSJ pun berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Gianyar dan dinyatakan sebagai orang terlantar dan menyampaikan rekomendasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI  Denpasar untuk memulangkannya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved