Judi Online di Bali
8 Selebgram Wanita di Bali Ditetapkan Tersangka Judi Online, Dibayar Berdasarkan Jumlah Followers
Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online, 8 di antaranya adalah selebgram wanita yang ditangkap di Bali, mereka berperan sebag
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
8 Selebgram Wanita di Bali Ditetapkan Tersangka Judi Online, Dibayar Berdasarkan Jumlah Followers
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online, 8 di antaranya adalah selebgram wanita yang ditangkap di Bali, mereka berperan sebagai endorsement.
Para tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Lobi Direktorat Reserse Siber Polda Bali, Denpasar, Bali, pada Selasa 10 Desember 2024.
Dirressiber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra S.I.K., M.H., menyampaikan, bahwa 10 kasus judi online dengan 10 tersangka ini diungkap dalam kurun waktu sekitar sebulan terakhir.
Baca juga: Selebgram Promosi Judi Online Diringkus Polres Gianyar
"Dari 10 kasus Judol tersebut Ditsiber Polda Bali beserta jajaran menetapkan 10 tersangka, Ditsiber Polda Bali ungkap 4 kasus Judol menetapkan 4 tersangka, Polresta Denpasar ungkap 1 kasus Judol menetapkan 1 tersangka," kata AKBP Ranefli.
"Polres Gianyar ungkap 1 kasus Judol menetapkan 1 tersangka, Polres Bangli ungkap 2 kasus Judol menetapkan 2 tersangka, Polres Karangasem ungkap 1 kasus Judol menetapkan 1 tersangka, dan Polres Jembrana ungkap 1 kasus Judol menetapkan 1 tersangka," lanjutnya.
"Para tersangka ini mencantumkan tautan judi online di akun media sosialnya, mereka memang ditawari oleh sindikat karena jumlah followernya, jadi kerja mereka hanya mencantumkan tautan saja," jabar dia.
Baca juga: Cegah Terlibat Judi Online di Bali, Kanit Propam Polsek Sukawati Cek Hp Personel
Dijelaskannya dari praktik ini para tersangka mendapatkan pundi-pundi dari para sindikat yang memberikan penawaran dengan fee ratusan ribu hingga jutaan rupiah setiap minggunya tergantung jumlah pengikut media sosialnya.
"Jaringan Kamboja, Myanmar, Laos, Filipina, Singapura, kami berusaha telusuri mereka, karena rata-rata pakai rekening bodong untuk penampungan, cari orang awam dibayar diminta data buat buka rekening," ungkapnya.
"Jadi perputarannya itu ke luar ke negara-negara itu," sambung dia.
Adapun inisial para tersangka yaitu NKAP perempuan 19 tahun asal Gegelang Manggis Karangasem, dengan TKP Salon Intan dan Spa di Jalan Raya Ulakan Manggis Karangasem yang diungkap Subdit 1 Ditsiber Polda Bali pada Senin 25 November 2024.
Kemudian DALC perempuan 24 tahun asal Jatiluwih Penebel Tabanan, dengan TKP Nadira Stationery Jalan Tukad Balian No.1B, Sanggulan Kediri, Tabanan, diungkap Subdit 2 Ditsiber pada 29 Oktober 2024.
VP perempuan 23 tahun asal Pademangan, TKP Jalan Gunung Soputan I No.86, Denpasar, diungkap Subdit 2 Ditsiber pada 30 Oktober.
NWSW perempuan 21 tahun asal Banjar Dangin Pasar Rendang Karangasem, dengan TKP Banjar Dangin Pasar, Rendang Karangasem, diungkap Subdit 2 Ditsiber pada 19 November 2024.
PJAP perempuan 21 tahun asal Ulakan, Manggis, Karangasem, dengan TKP Jalan Pattimura, Legian, Kuta Badung, diungkap Polresta Denpasar pada 2 November 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.