Judi Online di Bali

8 Selebgram Wanita di Bali Ditetapkan Tersangka Judi Online, Dibayar Berdasarkan Jumlah Followers

Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online, 8 di antaranya adalah selebgram wanita yang ditangkap di Bali, mereka berperan sebag

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Selebgram terjerat kasus judi online. 

NKSA perempuan 21 tahun asal Desa Kedis, Busungbiu, Buleleng, dengan TKP Kost-kostan di Jalan Jepun II, Buruan, Blahbatuh, Gianyar, diungkap Polres Gianyar pada 5 Desember 2024.

NPCW perempuan 19 tahun asal Kawan Bangli, TKP Roof Store Jalan Raya Andong No. 35, Peliatan, Ubud, Gianyar, diungkap Polres Bangli pada 2 Desember 2024.

IWD laki-laki 59 tahun asal Pemulih, Susut Bangli, dengan TKP rumah pelaku, diungkap Polres Bangli pada 14 November 2024.

NWRAA perempuan 22 tahun asal Banjar Yeh Bunga, Jungutan Bebandem, Karangasem, dengan TKP rumah tersangka, diungkap Polres Karangasem pada 22 Oktober 2024.

Terakhir, IKS laki-laki 46 tahun dengan TKP rumah pelaku Banjar Segah Asah Duren Pekutatan Jembrana, berhasil diungkap Polres Jembrana pada 30 Oktober 2024. 

"Mereka rata-rata para perempuan ini usia produktif, motifnya memang untuk ekonomi," bebernya. 

Adapun pasal yang dilanggar para tersangka rata-rata sama, yaitu pasal pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 1 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan,mentransmisikan,dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda 10 Miliar Rupiah," jelasnya. 

Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menambahkan bahwa selain merupakan Tupoksi Polri, pengungkapan ini bukti keseriusan Polda Bali dan jajaran dalam mendukung dan menindak lanjuti program Astacita Presiden RI, Prabowo Subianto.

"Khususnya dalam memberantas judi online di wilayah hukum Polda Bali," jelasnya. 

Terkait para tersangka yang kebanyakan perempuan remaja dan bahkan ada yang berstatus pelajar/mahasiswa tentu sangat disesalkan, Kabid Humas mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya para orang tua untuk melakukan pengawasan sebaik-baiknya.

"Agar kita tahu apa yang menjadi aktivitas keseharian anak-anak kita, jangan sampai terjerumus atau terpancing dengan proses cara mencari uang yang gampang dan berakhir bermasalah dengan hukum," tuturnya.

Bagi masyarakat yang suka bermain judi online, Kabid Humas menekankan agar segera dihentikan, selain bermasalah dengan hukum judi online dampaknya sangat berbahaya baik kepada diri sendiri maupun keluarga dan lingkungan.

"Sudah terbukti banyak sekali korban judi online secara ekonomi kehidupannya melarat dan merusak mental nekat mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri," ujarnya.

"Judi online dirancang untuk mengelabuhi pemain dengan memberikan beberapa kesempatan untuk menang, kenyataannya pasti tidak akan menang yang untung bandar, dirancang pemain tertarik pada kenyataannya mereka tidak menyadari dirugikan," pungkasnya. (*)

 

Berita lainnya di Judi Online

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved