Berita Buleleng

Viral WN Rusia Buat Koloni di Danau Buyan, Ini Hasil Pemeriksaan Satpol PP Buleleng

Satpol PP Kabupaten Buleleng memastikan tidak ada koloni warga negara Rusia yang menguasai satu lokasi di wilayah Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada,

Istimewa
Satpol PP Pariwisata saat turun ke Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng. 

Viral WN Rusia Buat Koloni di Danau Buyan, Ini Hasil Pemeriksaan Satpol PP Buleleng


TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Satpol PP Kabupaten Buleleng memastikan tidak ada koloni warga negara Rusia yang menguasai satu lokasi di wilayah Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali.

Hal ini ditegaskan Kasatpol PP Buleleng, Putu Arya Suardana saat ditemui Selasa (10/12/2024).

Baca juga: VIDEO Dua Wanita Asal Rusia Dideportasi, Tawarkan Jasa Pijat Plus-Plus di Bali

Arya mengungkapkan, ia bersama sejumlah anggota Satpol PP khusus Pariwisata, telah turun ke Desa Pancasari tepatnya di kawasan Danau Buyan pada Rabu (4/12/2024).

Yang mana lokasi ini, disebut-sebut menjadi lokasi warga negara Rusia membuat koloni. 

"Kami menindaklanjuti adanya video viral di sosial media, terkait warga negara Rusia yang membuat koloni di Desa Pancasari, tepatnya di kawasan Danau Buyan."

Baca juga: PIJAT Plus-plus Sebabkan 2 WNA Rusia Dideportasi dari Bali, Ini Kata Rudenim Denpasar

"Kami sudah mengunjungi lokasi tersebut, namun tidak ada warga Rusia di sana," ucapnya. 

Turunnya petugas Satpol PP ke Danau Buyan sebagai bentuk antisipasi terjadinya pelanggaran aturan di Buleleng.

Mengingat belum lama ini sempat viral ihwal kampung Rusia di beberapa tempat, hingga membuat heboh. 

Arya mengatakan pihaknya sudah mendatangi Kantor Desa Pancasari.

Baca juga: 2 Gadis Muda Asal Rusia Jadi Terapis Full Service di Bali, Terungkap Bukti Komunikasi

Perangkat desa membenarkan jika lokasi yang dimaksud pada video viral itu merupakan Danau Buyan.

"Namun mereka mengaku tidak tahu-menahu terkait isu koloni warga negara Rusia," imbuhnya.

Sebaliknya Arya mengungkapkan, lokasi di Danau Buyan saat ini dimanfaatkan sebagai Daya Tarik Wisata (DTW) berupa glamour camping (glamping) dengan sarpras non permanen, yang dikelola oleh BUMDes setempat. 

Namun lanjut dia, ada masalah lahan yang dimanfaatkan sebagai lokasi glamping.

Berdasarkan informasi dari Ketua BUMDes Pancagiri Kencana, lahan di Danau Buyan dulunya berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), yang dipegang oleh PT SBH.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved