Penemuan Bayi
Ada Apa dengan Bali? 2 Kasus Penemuan Mayat Bayi di Tahun 2024, Dibuang dengan Surat Wasiat
Sepanjang tahun 2024, ada 2 kasus penemuan mayat bayi yang menghebohkan masyarakat di Bali sehingga membuat orang bertanya , ada apa dengan Bali?
Tanggal lahir: 8 Mei 2024
Tanggal wafat: 8 Mei 2024
Sebelumnya maafkan saya yang tidak bertanggung jawab ini, saya mohon dan minta tolong untuk kuburkan anak saya dengan layak sesuai dengan Syariat Islam.
Saya ingin anak saya mendapatkan tempat yang layak di surganya Allah SWT
Sekali lagi terimakasih sudah menolong saya, saya percaya dengan yayasan ini akan melakukan yang terbaik.
Satu lagi, saya hanya bisa membiayai pemakaman anak saya. Semoga biaya ini cukup untuk proses pemakaman anak saya. Saya titip anak saya berikan pemakaman yang layak
Terimakasih yang sebesar-besarnya!!!
1 pesan lagi, saya ingin anak saya dimakamkan di Pemakaman Muslim Wanasari Jl. Maruti no. 13 Pemecutan Kaja.
Baca juga: MAYAT Bayi & Surat Wasiat Sang Ibu, Maafkan Mamak Sayang Tidak Bisa Menguburkan dengan Layak

2 kasus penemuan bayi ini sepanjang tahun 2024 ini menggegerkan masyarakat Bali karena banyak yang masih tidak percaya ada orang yang tega membuang buah hatinya untuk dimakamkan orang lain.
Menurut hukum yang berlaku, siapapun yang membuang bayi tersebut terancam dengan pidana paling lama 9 tahun.
Pembuangan bayi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, dan merupakan suatu tindak pidana.
Terhadap pelaku tindak pidana pembuangan bayi yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, secara khusus dapat dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kemudian bisa dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan secara umum pelaku pembuangan bayi bisa dituntut berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Terkait dengan kasus seorang ibu yang melakukan pembuangan bayi dengan cara meletakkan dan meninggalkan bayinya dalam keadaan hidup, maka pelaku atau ibu yang meletakkan dan meninggalkan bayi tersebut secara umum dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.
Pada Pasal 306 ayat (1) Jika dari perbuatan tersebut mengakibatkan bayi luka berat, maka sanksinya berupa pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan, dan pada Pasal 306 ayat (2) jika mengakibatkan bayi mati, maka pelaku pembuangan bayi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun.
Pada Pasal 307 pidana ditambah sepertiga jika pembuangan bayi tersebut dilakukan oleh orang tuanya sendiri. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.