Bali Nine

5 GEMBONG Narkoba Bali Nine ke Australia! Terbukti Selundupkan 8,2 Kg Heroin, Ini Kata Menko Yusril

Salah satu dari sembilan orang tersebut dibebaskan, dari penjara pada 2018. Yang lainnya meninggal dunia karena kanker pada tahun yang sama.

ISTIMEWA
Bali Nine pulang ke Austrlia 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Tribunners? masih ingat kalian dengan kasus Bali Nine?

Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana, asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.

Salah satu dari sembilan orang tersebut dibebaskan, dari penjara pada 2018. Yang lainnya meninggal dunia karena kanker pada tahun yang sama.

Lalu kini, sisanya akan pulang kampung ke Australia. Menteri Koordinator Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, lima anggota Bali Nine yang dipulangkan ke Australia hari ini tetap berstatus narapidana.

Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan. Syarat itu merupakan salah satu bagian dari 'Practical Arrangement', atau Pengaturan Praktis yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menko Yusril dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke secara virtual pada Kamis 12 Desember 2024 lalu.

Baca juga: NEKAT Akhiri Hidup Usai Patah Hati Diputusin Pacar, Sang Kakak Histeris Saat Hendak Beri Pakan Sapi!

Baca juga: HEWAN Masuk Rumah Resahkan Warga di Buleleng, 2 Bulan 28 Laporan Masuk, Dominan Ular & Biawak

Sebagian anggota kelompok Bali Nine tidak lama setelah tertangkap mencoba menyelundup lebih 8 kg heroin ke Australia.
Sebagian anggota kelompok Bali Nine tidak lama setelah tertangkap mencoba menyelundup lebih 8 kg heroin ke Australia. (kompas.com)

 

"Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apapun," tegas Menko Yusril saat dihubungi pada Minggu 15 Desember 2024.

 

Menko Yusril lebih lanjut mengatakan, dalam kesepakatan itu juga tertulis, Pemerintah Australia menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia dan keputusan hukuman oleh pengadilan di Indonesia. 

 

Matthew Norman dan kawan-kawan akan dimasukkan dalam daftar cekal, untuk ke Indonesia sesuai dengan hukum Indonesia.

 

“Semua mereka ditangkal masuk Indonesia seumur hidup,” imbuhnya. Australia juga akan memberikan informasi kepada Indonesia, terkait status dan perlakuan kepada Matthew Norman dan kawan-kawan setelah pemindahan.

 

Menko Yusril menambahkan, kesepakatan ini ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik (resiprokal).  “Indonesia dan Australia berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama sesuai dengan kerangka hukum dalam negeri," kata Menko Yusril.

 

Disinggung mengenai adanya informasi bahwa Pemerintah Australia tidak menahan mereka dan mengutamakan rehabilitasi?  Menko Yusril menyampaikan bahwa itu adalah kewenangan mereka. 

 

“Tugas pembinaan napi kita serahkan kepada Pemerintah Australia. Sesuai hukum Australia,” ucapnya. 

 

Sebelumnya, pemerintah Indonesia mengonfirmasi bahwa lima orang sisa narapidana kasus Bali Nine telah ditransfer dari Bali pada Minggu (15/12/2024) pagi dan telah mendarat di Darwin, Australia.

 

Kelima narapidana itu adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens. Penyerahan dilakukan di VIP II Gedung Swarawati Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali

 

Perwakilan dari pemerintah Indonesia yang menyerahkan adalah Dir Binapi Ditjen Pas, Dir Pamintel Ditjen Pas, Dir TPI Ditjenim / Ka Kanimsus Ngurah Rai, Kadiv Pas Bali, dan  Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali.

 

Sementara dari pejabat pihak Australia yang mendampingi adalah Lauren Richardson (Minister-Cousellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia) dan beberapa perwakilan dari Kedubes Australia di Jakarta.

 

Tepat pukul 10.35 WITA rombongan 5 orang narapidana WNA, dan 3 orang Kedubes Australia lepas landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia.

 

Sekitar pukul 14.42 (waktu Darwin) atau 13.12 WITA, menerima informasi dari Chris Goldrick (salah satu petugas Kedubes dari Australia yang mendampingi/mengawal di dalam pesawat) rombongan Narapidana 5 orang WNA Australia bersama 3 orang Kedubes Australia telah mendarat dengan lancar di Darwin, Australia.(*)

 

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved