Bali Nine

5 Narapidana Bali Nine Telah Dipulangkan ke Australia, Menko Yusril Sebut Ada Kesepakatan Tertulis

Kelima narapidana itu adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens.

Istimewa
BALI NINE – Sebanyak 5 orang sisa narapidana kasus Bali Nine dan rombongan petugas setelah mendarat di Darwin, Australia yang ditransfer melalui Bandara Ngurah Rai Bali pada Minggu (15/12). 

TRIBUN-BALI.COM  - Pemerintah Indonesia mengkonfirmasi 5 orang sisa narapidana kasus Bali Nine telah ditransfer dari Bali pada Minggu (15/12) pagi dan telah mendarat di Darwin, Australia.

Kelima narapidana itu adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens. Penyerahan dilakukan di VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. 

Perwakilan dari pemerintah Indonesia yang menyerahkan adalah Dir Binapi Ditjen Pas, Dir Pamintel Ditjen Pas, Dir TPI Ditjenim / Ka Kanimsus Ngurah Rai, Kadiv Pas Bali, dan Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali. 

Sementara dari pejabat pihak Australia yang mendampingi adalah Lauren Richardson (Minister-Cousellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia) dan beberapa perwakilan dari Kedubes Australia di Jakarta.

Baca juga: TARGET PAD Badung Dipastikan Meleset! Realisasi Baru Rp 6,5 Triliun Per 15 Desember 2024

Baca juga: PESONA Hutan Bambu di Penglipuran Bangli, Pemecah Over Wisatawan dan Obyek Edukasi 

Sebagian anggota kelompok Bali Nine tidak lama setelah tertangkap mencoba menyelundup lebih 8 kg heroin ke Australia.
Sebagian anggota kelompok Bali Nine tidak lama setelah tertangkap mencoba menyelundup lebih 8 kg heroin ke Australia. (kompas.com)

Tepat pukul 10.35 WITA menaiki pesawat rombongan 5 narapidana Warga Negara Asing (WNA) dan 3 orang Kedubes Australia lepas landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia.

Sekitar pukul 14.42 (waktu Darwin) atau 13.12 WITA, menerima Informasi dari Chris Goldrick (salah satu petugas Kedubes dari Australia yang mendampingi/mengawal di dalam pesawat) rombongan 5 narapidana WNA Australia bersama 3 orang Kedubes Australia telah mendarat dengan lancar di Darwin, Australia.

Penandatanganan Pengaturan Praktis (Practical Arrangement) antara Indonesia dan Australia terkait pemindahan lima narapidana Bali Nine telah dilakukan secara virtual pada Kamis 12 Desember 2024. 

Indonesia diwakili oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sedangkan dari Australia adalah Menteri Dalam Negeri Tony Burke. 

Yusril Ihza Mahendra menegaskan, 5 anggota Bali Nine yang dipulangkan ke Australia tetap berstatus narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan. 

“Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apapun,” tegas Yusril saat dihubungi pada Minggu (15/12).

Yusril menjelaskan, dalam kesepakatan itu juga tertulis, Pemerintah Australia menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia dan keputusan hukuman oleh pengadilan Indonesia. 

Matthew Norman dan kawan-kawan akan dimasukkan dalam daftar cekal untuk ke Indonesia sesuai dengan hukum Indonesia. “Semua mereka ditangkal masuk Indonesia seumur hidup,” imbuhnya.

Australia juga akan memberikan informasi kepada Indonesia terkait status dan perlakuan kepada Matthew Norman dan kawan-kawan setelah pemindahan.

Yusril menambahkan, kesepakatan ini ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik (resiprokal). “Indonesia dan Australia berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama sesuai dengan kerangka hukum dalam negeri,” kata Yusril.

Disinggung mengenai adanya informasi bahwa Pemerintah Australia tidak menahan mereka dan mengutamakan rehabilitasi? Yusril menyampaikan bahwa itu adalah kewenangan mereka. “Tugas pembinaan napi kita serahkan kepada Pemerintah Australia. Sesuai hukum Australia,” katanya. (zae) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved