Berita Bali
5 Narapidana Bali Nine Telah Dipulangkan ke Australia Melalui Bandara Ngurah Rai
Pemerintah Indonesia mengkonfirmasi bahwa lima orang sisa narapidana kasus Bali Nine telah ditransfer dari Bali pada hari Minggu (15/12/2024) pagi
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
5 Narapidana Bali Nine Telah Dipulangkan ke Australia Melalui Bandara Ngurah Rai
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pemerintah Indonesia mengkonfirmasi bahwa lima orang sisa narapidana kasus Bali Nine telah ditransfer dari Bali pada hari Minggu (15/12/2024) pagi dan telah mendarat di Darwin, Australia, sore ini.
Kelima narapidana itu adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens.
Penyerahan dilakukan di VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Baca juga: ANCAMAN DBD di Bali Bagi Warga Lokal & Kedatangan Wisman, Australia Sudah Beri Warning Warganya!
Perwakilan dari pemerintah Indonesia yang menyerahkan adalah Dir Binapi Ditjen Pas, Dir Pamintel Ditjen Pas, Dir TPI Ditjenim / Ka Kanimsus Ngurah Rai, Kadiv Pas Bali, dan Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali.
Sementara dari pejabat pihak Australia yang mendampingi adalah Lauren Richardson (Minister-Cousellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia) dan beberapa perwakilan dari Kedubes Australia di Jakarta.
Baca juga: Wacana Pemindahan Napi Bali Nine ke Australia, Menteri Hukum Supratman : Masih Dalam Kajian
Tepat pukul 10.35 WITA menaiki pesawat rombongan 5 orang Narapidana WNA dan 3 orang Kedubes Australia lepas landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia.
Sekitar pukul 14.42 (waktu Darwin) atau 13.12 WITA, menerima Informasi dari Chris Goldrick (salah satu petugas Kedubes dari Australia yang mendampingi/mengawal di dalam pesawat) rombongan Narapidana 5 orang WNA Australia bersama 3 orang Kedubes Australia telah mendarat dengan lancar di Darwin, Australia.
Baca juga: WNA Australia Masih Tertinggi, Kantor Imigrasi Catat 5,3 Juta WNA Masuk Bali, Via Bandara Ngurah Rai
Penandatanganan Pengaturan Praktis (Practical Arrangement) antara Indonesia dan Australia terkait pemindahan lima narapidana Bali Nine telah dilakukan secara virtual pada Kamis 12 Desember 2024.
Indonesia diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, sedangkan dari Australia adalah Menteri Dalam Negeri Tony Burke.(*)
Berita lainnya di Bali Nine
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.