Berita Bali
Pemindahan Napi Bali Nine, Menko Yusril: Bola di Tangan Pemerintah Australia
Pemindahan Napi Bali Nine, Menko Yusril: Bola di Tangan Pemerintah Australia
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara mengenai perkembangan pemindahan lima narapidana 'Bali Nine' ke negara asalnya Australia.
Dimana saat ini keputusan mengenai pemindahan Bali Nine ada di tangan Pemerintah Australia.
"Jadi kasus Bali Nine itu bola ada di tangan Pemerintah Australia," kata Menko Yusril, Kamis 5 November 2024 usai membuka Rakernas Peradi di Bali.
Baca juga: TAMPILAN BARU Denpasar, Stasiun MRT di Bawah Puputan Badung, Jalan Tukad Barito pun Disulap
Ia menambahkan bahwa dalam pertemuan kemarin dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke yang datang ke Jakarta dan didampingi Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams, kami mendiskusikan banyak hal.
Diantaranya terkait dengan peningkatan kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Australia dalam kaitannya bidang hukum, tapi juga secara khusus membicarakan tentang masalah Bali Nine itu.
"Lima orang WNA Australia yang dipidana seumur hidup dan sekarang masih ada di penjara di Bali dan ada juga di Jawa Timur. Kami sudah menerima permintaan dari pemerintah Australia untuk memindahkan para narapidana itu ke negaranya," imbuh Menko Yusril.
Baca juga: Ini Mantra Wayan Agus Sebelum Paksa 5 Cewek Berhubungan, Lucuti Leging Pakai Jari Kaki
Ia menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengajukan beberapa syarat, dan kami sudah sampaikan draft tersebut dengan konsep Practical Arrangement Tentang Transfer Prisoner antara Indonesia dengan Australia.
Dan Pemerintah Australia sedang mempelajari draft itu dan kami menunggu jawabannya.
"Kalau mereka setuju dengan draft yang kami ajukan ataupun mereka mau melakukan adjustment ya kita rundingkan. Kalau sudah disepakati bersama ya kita dapat melakukan pemindahan terhadap narapidana itu ke Australia," ungkapnya.
Saya ingin tegaskan kasus ini kasus narkotika, kita tidak melihat kasusnya kita melihat beratnya hukuman.
Dan itulah yang diminta negara-negara itu, dimana yang diminta adalah mereka yang dijatuhi penjara seumur hidup dan mereka yang dijatuhi hukuman mati untuk dikembalikan.
Kalau misalnya ada orang asing nyopet disini dihukum satu bulan ya buat apa dikembalikan ke negaranya.
"Jadi ini bukan persoalan kasus apa tapi lebih kepada jenis hukuman yang diberikan. Dan dalam kasus narkotika ini saya sudah tegaskan dalam perjanjian itu saya katakan Pemerintah Indonesia konsisten memerangi bahaya peredaran narkotika itu dan sepanjang sejarah RI, Presiden kita tidak pernah memberikan grasi dalam kasus narkotika," papar Menko Yusril.
"Jadi kalaupun Bali Nine itu nanti mau di transfer ke Australia, itu bukan kita membebaskan mereka. Kita transfer mereka ke Australia tetap sebagai narapidana, nanti dia akan menjalankan hukumannya itu di Australia berdasarkan putusan pengadilan kita yang harus diakui oleh pemerintah Australia dan dihormati," sambungnya.
UPAYA PHDI Denpasar Ringankan Beban Umat, Gelar Upacara Menek Kelih Hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
Gelar Aksi Damai ke Kantor Gubernur, Partai Buruh Exco Bali Tuntut Stop PHK dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Kejati Bali Dorong Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lewat Mekanisme DPA, Lazim di Luar Negeri |
![]() |
---|
Pemprov Bali Nantikan Pusat Untuk Penentuan Lokasi Tersus LNG |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Bali Ditutup Hampir Dua Jam, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.