Berita Bali
Pemindahan Napi Bali Nine, Menko Yusril: Bola di Tangan Pemerintah Australia
Pemindahan Napi Bali Nine, Menko Yusril: Bola di Tangan Pemerintah Australia
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Aloisius H Manggol
Bahwa nanti Gubernur Jenderal Australia mau memberikan grasi, mau memberikan remisi, mau memberikan amnesti itu sepenuhnya adalah kewenangan mereka.
"Jadi kita tidak pernah membebaskan, jadi jangan salah paham kita mentransfer dalam keadaan status narapidana kembali ke negara yang bersangkutan. Dan nanti tugas mereka membina narapidana itu," tegasnya.
Kita tetap mempunyai akses untuk memantau apa yang terjadi dengan narapidana yang kita kembalikan dan kemudian ini bersifat resiprokal artinya kalau nanti suatu saat kita meminta orang Indonesia yang dipenjarakan di Australia maka pemerintah mereka wajib mempertimbangkan permintaan itu.
"Jadi saya rasa sudah cukup fair dan cukup adil. Belum ada (jawaban). Jadi seperti saya bilang tadi jangan ditanya kepada pemerintah kita lagi tapi anda tanya pemerintah Australia," ucapnya.
Menko Yusril kembali menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia sudah menyerahkan draft resmi tentang perjanjian pemulangan narapidana ke Australia.
Dan tolong dipelajari, tolong diberitahu ke kami kalau setuju kami proses.
"Tapi kalau minta supaya orang itu diampuni disini, dibebaskan, dipulangkan, itu kami tidak dapat memenuhinya karena kita tidak pernah mengampuni atau memberikan grasi terhadap kasus narkotika, bukan hanya kepada orang asing kepada warga negara kita sendiri saja tidak pernah kita kasih. Masa kita mau memberikan grasi kepada warga negara asing," jelasnya.
Kita pulangkan dalam status narapidana nanti terserah pemerintah anda, anda mau kasih grasi, anda kasih amnesti silahkan.
"Kalau sudah kita bilang begini kan bola bukan di tangan kita lagi. Bola ada di tangan pemerintah Australia. Jadi mohon ditanyakan kepada Pemerintah Australia bagaimana sikap anda terhadap tawaran yang diajukan oleh pemerintah Indonesia dalam hal kasus Bali nine ini," demikian kata Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.(*)
UPAYA PHDI Denpasar Ringankan Beban Umat, Gelar Upacara Menek Kelih Hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
Gelar Aksi Damai ke Kantor Gubernur, Partai Buruh Exco Bali Tuntut Stop PHK dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Kejati Bali Dorong Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lewat Mekanisme DPA, Lazim di Luar Negeri |
![]() |
---|
Pemprov Bali Nantikan Pusat Untuk Penentuan Lokasi Tersus LNG |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Bali Ditutup Hampir Dua Jam, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.