Berita Bali

Pemindahan Napi Bali Nine, Menko Yusril: Bola di Tangan Pemerintah Australia

Pemindahan Napi Bali Nine, Menko Yusril: Bola di Tangan Pemerintah Australia

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan mengenai perkembangan pemindahan napi Bali Nine. 

 


TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara mengenai perkembangan pemindahan lima narapidana 'Bali Nine' ke negara asalnya Australia.

Dimana saat ini keputusan mengenai pemindahan Bali Nine ada di tangan Pemerintah Australia.

"Jadi kasus Bali Nine itu bola ada di tangan Pemerintah Australia," kata Menko Yusril, Kamis 5 November 2024 usai membuka Rakernas Peradi di Bali.

Baca juga: TAMPILAN BARU Denpasar, Stasiun MRT di Bawah Puputan Badung, Jalan Tukad Barito pun Disulap

Ia menambahkan bahwa dalam pertemuan kemarin dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke yang datang ke Jakarta dan didampingi Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams, kami mendiskusikan banyak hal. 

Diantaranya terkait dengan peningkatan kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Australia dalam kaitannya bidang hukum, tapi juga secara khusus membicarakan tentang masalah Bali Nine itu.

"Lima orang WNA Australia yang dipidana seumur hidup dan sekarang masih ada di penjara di Bali dan ada juga di Jawa Timur. Kami sudah menerima permintaan dari pemerintah Australia untuk memindahkan para narapidana itu ke negaranya," imbuh Menko Yusril. 

Baca juga: Ini Mantra Wayan Agus Sebelum Paksa 5 Cewek Berhubungan, Lucuti Leging Pakai Jari Kaki

Ia menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengajukan beberapa syarat, dan kami sudah sampaikan draft tersebut dengan konsep Practical Arrangement Tentang Transfer Prisoner antara Indonesia dengan Australia


Dan Pemerintah Australia sedang mempelajari draft itu dan kami menunggu jawabannya. 


"Kalau mereka setuju dengan draft yang kami ajukan ataupun mereka mau melakukan adjustment ya kita rundingkan. Kalau sudah disepakati bersama ya kita dapat melakukan pemindahan terhadap narapidana itu ke Australia," ungkapnya. 


Saya ingin tegaskan kasus ini kasus narkotika, kita tidak melihat kasusnya kita melihat beratnya hukuman. 


Dan itulah yang diminta negara-negara itu, dimana yang diminta adalah mereka yang dijatuhi penjara seumur hidup dan mereka yang dijatuhi hukuman mati untuk dikembalikan. 


Kalau misalnya ada orang asing nyopet disini dihukum satu bulan ya buat apa dikembalikan ke negaranya. 


"Jadi ini bukan persoalan kasus apa tapi lebih kepada jenis hukuman yang diberikan. Dan dalam kasus narkotika ini saya sudah tegaskan dalam perjanjian itu saya katakan Pemerintah Indonesia konsisten memerangi bahaya peredaran narkotika itu dan sepanjang sejarah RI, Presiden kita tidak pernah memberikan grasi dalam kasus narkotika," papar Menko Yusril. 


"Jadi kalaupun Bali Nine itu nanti mau di transfer ke Australia, itu bukan kita membebaskan mereka. Kita transfer mereka ke Australia tetap sebagai narapidana, nanti dia akan menjalankan hukumannya itu di Australia berdasarkan putusan pengadilan kita yang harus diakui oleh pemerintah Australia dan dihormati," sambungnya.


Bahwa nanti Gubernur Jenderal Australia mau memberikan grasi, mau memberikan remisi, mau memberikan amnesti itu sepenuhnya adalah kewenangan mereka. 


"Jadi kita tidak pernah membebaskan, jadi jangan salah paham kita mentransfer dalam keadaan status narapidana kembali ke negara yang bersangkutan. Dan nanti tugas mereka membina narapidana itu," tegasnya. 


Kita tetap mempunyai akses untuk memantau apa yang terjadi dengan narapidana yang kita kembalikan dan kemudian ini bersifat resiprokal artinya kalau nanti suatu saat kita meminta orang Indonesia yang dipenjarakan di Australia maka pemerintah mereka wajib mempertimbangkan permintaan itu. 


"Jadi saya rasa sudah cukup fair dan cukup adil. Belum ada (jawaban). Jadi seperti saya bilang tadi jangan ditanya kepada pemerintah kita lagi tapi anda tanya pemerintah Australia," ucapnya. 


Menko Yusril kembali menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia sudah menyerahkan draft resmi tentang perjanjian pemulangan narapidana ke Australia


Dan tolong dipelajari, tolong diberitahu ke kami kalau setuju kami proses. 


"Tapi kalau minta supaya orang itu diampuni disini, dibebaskan, dipulangkan, itu kami tidak dapat memenuhinya karena kita tidak pernah mengampuni atau memberikan grasi terhadap kasus narkotika, bukan hanya kepada orang asing kepada warga negara kita sendiri saja tidak pernah kita kasih. Masa kita mau memberikan grasi kepada warga negara asing," jelasnya. 


Kita pulangkan dalam status narapidana nanti terserah pemerintah anda, anda mau kasih grasi, anda kasih amnesti silahkan. 


"Kalau sudah kita bilang begini kan bola bukan di tangan kita lagi. Bola ada di tangan pemerintah Australia. Jadi mohon ditanyakan kepada Pemerintah Australia bagaimana sikap anda terhadap tawaran yang diajukan oleh pemerintah Indonesia dalam hal kasus Bali nine ini," demikian kata Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved