Berita Denpasar

Penerapan Pajak Opsen Mulai 2025 Resahkan Masyarakat, Ini Kata Bapenda Denpasar

Belakangan ini banyak salah kaprah tentang pajak opsen yang akan diterapkan mulai 2025. Di mana masyarakat dibuat resah

Tribun Bali/Putu Supartika
Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya - Penerapan Pajak Opsen Mulai 2025 Resahkan Masyarakat, Ini Kata Bapenda Denpasar 

Penerapan Pajak Opsen Mulai 2025 Resahkan Masyarakat, Ini Kata Bapenda Denpasar


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Belakangan ini banyak salah kaprah tentang pajak opsen yang akan diterapkan mulai 2025.

Di mana masyarakat dibuat resah, dengan adanya isu jika pajak kendaraan bermotor akan naik jika opsen diterapkan.

Terkait hal itu, Bapenda Denpasar menyebut, opsen pajak ini terkait dengan skema pembagian ke kabupaten dan kota dan tak akan membuat pajak kendaraan naik.

Baca juga: Realisasi Pendapatan Pajak Daerah di Denpasar Tahun 2024 Lampaui Target, Capai 117,43 Persen

"Pajaknya tetap, hanya skema pembagiannya yang berbeda," kata Kepala Bapenda Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, didampingi Sekretaris Bapenda, I Dewa Gede Rai, Senin 16 Desember 2024.

Ia mengatakan penerapan pajak opsen ini sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pajak Opsen diberlakukan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). 

Baca juga: Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Bali Tahun 2025 Hanya 34 Persen, Simak Alasannya Berikut Ini 

Menurutnya, sebelum aturan ini diberlakukan, pembagian bagi hasil untuk pajak kendaraan bermotor dilakukan oleh provinsi.

Di mana provinsi membagikan secara proporsional setelah ditotal.

"Dalam setahun baru dibagi. Sekarang dengan UU ini, kabupaten/kota akan dapat 66 persen dan sisanya provinsi," imbuh Dewa Rai.

Selain itu, nilai yang didapat oleh kabupaten/kota juga real berdasarkan jumlah kendaraan dengan plat nomor daerah tersebut.

Baca juga: Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Bali Tahun 2025 Hanya 34 Persen, Simak Alasannya Berikut Ini 

Begitu ada pembayaran, akan langsung masuk sebesar 66 persen ke daerah.

Dan dengan adanya opsen ini, Bapenda Denpasar juga akan ikut melakukan pelayanan pembayaran PKB dan NBNKB di UPT Samsat.

"Kami akan menempatkan petugas juga di sana. Kalau sebelumnya kan hanya provinsi yang melakukan pemungutan pajak itu," katanya.

Baca juga: Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Bali Tahun 2025 Hanya 34 Persen, Simak Alasannya Berikut Ini 

Selain itu, dengan adanya pajak opsen ini, jenis pajak daerah di Denpasar pun akan bertambah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved