Berita Nasional
Refleksi Akhir Tahun 2024, Penegakan Hukum di Indonesia
Dua bulan menjelang akhir tahun kita dikejutkan dengan ditangkapnya Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar
Langkah – langkah yang perlu dilakukan menurut penulis antara lain, Pertama: Dalam bidang hukum khususnya dalam penegakan hukum, masyarakat pencari keadilan harus menebus sangat mahal untuk mendapatkan keadilan, dimana hukum sudah dijadikan lahan bisnis yang berorientasi pada hukum dagang, dimana dinyatakan berbagai pihak di Indonesia sudah mengalami darurat dalam penegakan hukum.
Untuk mengatasi mafia peradilan yang sangat sulit untuk diberantas dan telah membelenggu para penegak hukum sendiri, mengapa dan tidak ada salahnya dicoba sistem Anglo Saxon dengan sistem juri sebagaimana dipraktekkan oleh negara-negara yang menganut sistem ini.
Dengan menggunakan praktek sistem yang disebut sebagai Transplantasi Hukum (Law Transplant) maka suatu tatanan atau sistem hukum dari suatu negara dapat diadopsi oleh negara lain.
Secara sederhana tranplantasi hukum diartikan sebagai sebuah proses tranfer atau peminjaman konsep hukum antar sistem hukum yang ada.
Contohnya Indonesia yang menganut sistem Eropa Contonental, menggunakan sistem Juri dari sistem Anglo Saxon. Atas dasar tranplantasi hukum maka sistem juri dapat dan bisa diterapkan di Indonesia. Dengan sistem juri, hakim hanya bersifat pasif memimpin sidang, karena yang memutuskan perkara adalah para Juri (yang nota bene bisa berlatar belakang hukum bisa juga berlatar belakang non hukum).
Dipilih oleh negara dengan cara acak, karena yang diutamakan adalah dari sisi keadilan sebagai "rasa" yang dipandang mewakili perasaan keadilan masyarakat.
Dengan sistem Juri tersebut maka peluang terjadinya mafia hukum/peradilan dan tindakan kesewenangan hakim dalam memutus perkara atas nama kemandirian/kewenangan atau imparsial sejauh mungkin bisa dicegah atau setidaknya ditutup dengan sistem Juri tersebut.
Hal ini merupakan pandangan hukum progresif, demi tegaknya hukum itu sendiri di negeri ini, yang didambakan oleh setiap insan Anak Bangsa biar hukum sebagai Panglima bisa terwujud.
Sedangkan tindakan poltik hukum yang paling ekstreim adalah perlu keberanian dari pemerintah untuk mengambil langkah berani terhadap lembaga hukum tertinggi yang dianggap sudah tidak lagi memberikan rasa keadilan, yakni, ganti seluruh jajaran Hakim Agung di Mahkamah Agung dengan mencari hakim hakim yang dipandang jujur dan punya integritas dan kapabilitas dalam penegakan hukum.
Masih banyak hakim tingkat pertama, yang penulis rasa baik, jujur dan mengedepankan rasa keadilan tetapi tidak bisa naik jenjang lebih tinggi karena kalah dalam persaingan jabatan.
Untuk ini yang perlu diperbaiki adalah menyangkut rekruitmen dan proses penerimaan calon Hakim Agung agar tidak berafiliasi dengan kepentingan politik.
Untuk itu, akan lebih baik dihilangkan aturan harus ‘fit and proper tes’ di lembaga DPR, tetapi murni berdasarkan kajian dan pilihan dari Mahkamah agung yang diajukan kepada Presiden melalui kementerian Hukum dan HAM. Pada masa lalu kita pernah mempunyai punakawan petinggi penegak hukum, yang mana kinerjanya tidak perlu diragukan pada saat tahun 80-an, jaman Orde Baru.
Demikian juga pada Aparat penegak hukum pada tingkat penyidikan dan penyelidikan serta pada tingkat penuntutan pada kejaksaan Agung, harus benar benar memilih seorang Jaksa Agung yang dipandang berani dan brilian tapi punya integritas pada penegakan hukum untuk membina jaksa-jaksa pada tingkat penuntutan untuk berbuat demi keadilan semata, demikian juga pada institusi kepolisian.
Disamping itu harus ada pedoman yang jelas menyangkut Pertimbangan Subyektif dari penyidik soal penahanan terhadap seseorang yang diduga terkena perbuatan pidana, dimana hal ini kerap dijadikan alat untuk melakukan kepentingan dari yang bersifat subyektif dan dampaknya bisa kita lihat dimana para tahanan dititipkan di rutan-rutan dan tahanan institusi penegak hukum berjubel.
Apabila dikaitkan dengan pasal 4 dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mana pengembalian kerugian negara, tidak serta merta menghapus delik pidananya. Untuk itu pasal yang sangat bermasalah ini juga perlu ditinjau ulang, kemana sebenarnya arah penegakan hukum menyangkut kerugian negara?
Diserbu Warga, Rumah 3 Anggota DPR & Menteri Keuangan Sri Mulyani Dijarah, Minta Maaf ke Masyarakat |
![]() |
---|
Kematian Mahasiswi Made Vany, Diduga Dilecehkan Sebelum Dibunuh, Pelaku Masih Buron |
![]() |
---|
Made Vaniradya Ditemukan Tak Bernyawa di Pantai Nipah, Firasat Buruk Ayah Terjadi |
![]() |
---|
CEO Tribun Network, Dahlan Dahi, Dinobatkan Jadi Tokoh Media Berpengaruh oleh MAW Talk Award |
![]() |
---|
DEMO 28 Agustus di Depan Gedung DPR Ricuh, di Bali Tuntut Stop PHK, Tolak Tunjangan Berlebih DPR! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.