bisnis

RESMI PPN 12 Persen Berlaku Per 1 Januari 2025, Barang-barang Pokok Tetap Dikenakan Tarif 11 Persen

Pemerintah memutuskan untuk tetap memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Pixabay
Pemerintah memutuskan untuk tetap memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024. 

Selanjutnya, diberikan insentif pajak penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan. Lalu, pekerja yang mengalami PHK, diberikan kemudahan mengakses jaminan kehilangan pekerjaan dan kartu prakerja. Serta, pemerintah memberikan diskon 50% iuran jaminan kecelakaan kerja selama 6 bulan. 

“Artinya BPJS ini akan membuat mekanisme yang lebih mudah, sehingga perubahannya adalah masa klaim bisa diperpanjang sampai dengan 6 bulan, dan manfaatnya 60% untuk 6 bulan,” jelasnya.

Ketiga, stimulus untuk UMKM, wirausaha, dan industri akan diberikan  perpanjangan masa berlakunya PPh final 0,5?ri omzet sampai dengan tahun 2025 melalui revisi peraturan pemerintah. Kemudian, pemerintah juga akan memberikan insentif bagi UMKM dengan omzet dibawah Rp 500 juta per tahun kembali dibebaskan PPh. Terakhir, akan ada skema pembiayaan industri padat karya.

“Untuk industri padat karya ini fasilitas baru, pemerintah memberikan subsidi untuk kredit investasi guna revitalisasi permesinan untuk industri padat karya, bisa tekstil, atau alas kaki, itu apapun bank-nya pemerintah subsidi 50%. Ini  menjadi bagian dari plafon subsidi yang ada dalam KUR,” jelasnya. (kontan)

12 Barang dan Jasa Bebas PPN

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah juga menerapkan pengecualian objek PPN. Beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN meliputi, 1) Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, 2) Telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi, 3) Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.

Kemudian, 4) vaksin, buku pelajaran dan kitab suci, 5) air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap), 6) listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA), 7) rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS, 8) jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional. 

Selain itu 9) mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak. 10) minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan

panas bumi, 11) emas batangan dan emas granula, dan 12) senjata atau alutsista dan alat foto udara.
“Barang-barang yang dibutuhkan masyarakat PPN diberikan fasilitas atau 0%. Jadi barang seperti kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan telur, sayur, susu, jasa pendidikan, angkutan umum, seluruhnya bebas PPN,” kata Airlangga. (kontan)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved