UMK Bali 2025

UMK Denpasar Jadi Rp 3,2 Jutaan, Kabupaten/Kota se-Bali Tetapkan Besaran UMK Tahun 2025

Sejumlah Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025. UMK untuk Denpasar sudah ditetapkan.

Istimewa/Tribunnews
Ilustrasi uang - Sejumlah Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025. UMK untuk Denpasar sudah ditetapkan dengan kenaikannya 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Sehingga UMK Kota Denpasar menjadi Rp 3.298.116,495 di tahun 2025.  

TRIBUN-BALI.COM – Sejumlah Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025. UMK untuk Denpasar sudah ditetapkan dengan kenaikannya 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Sehingga UMK Kota Denpasar menjadi Rp 3.298.116,495 di tahun 2025. 

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerjaan dan Sertifikasi Kompetensi (TKSK) Kota Denpasar, I Gusti Ayu Ngurah Raini mengatakan, kenaikan UMK tersebut sudah dalam pembahasan bersama Walikota Denpasar. Kenaikan ini juga sesuai dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2025.

Di mana dalam Permenaker tersebut kenaikan UMK sebesar 6,5 persen dengan mempertimbangkan tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indikator tertentu seperti komponen hidup layak. “Sesuai Permenaker itu kenaikannya 6,5 persen,” ungkapnya. 

Menurut Raini, dari persentase tersebut UMK Kota Denpasar diputuskan naik sebesar Rp 201.293,495 dari UMK 2024 sebesar Rp 3.096.823.

Kenaikan UMK tersebut pun sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi Bali pada, Kamis 12 Desember kemarin. “Ditetapkan gubernur paling lambat 18 Desember 2024. Jadi tahun 2025 sudah bisa diterapkan untuk pemerintah dan perusahaan swasta,” imbuhnya. 

Baca juga: Polres Jembrana Tangkap 5 Pelaku Narkoba, Bongkar Kode Khusus dan Amankan Sabu 20,54 Gram

Baca juga: TRAGEDI Kecelakaan Beruntun 2 Truk & Sepeda Motor, 4 Korban Luka Berat Dilarikan ke RSD Mangusada

Rapat dewan pengupahan di Kabupaten Klungkung untuk menentukan UMK - UMK Klungkung Naik Rp 182 Ribu, Pekerja Minta Pengusaha Taat Ketentuan UMK
Rapat dewan pengupahan di Kabupaten Klungkung untuk menentukan UMK - UMK Klungkung Naik Rp 182 Ribu, Pekerja Minta Pengusaha Taat Ketentuan UMK (istimewa)

Raini mengungkapkan, kenaikan upah tersebut bukan hanya berlaku untuk pegawai di pemerintahan, namun juga berlaku untuk seluruh pegawai swasta yang mempekerjakan karyawan di Kota Denpasar.  Mereka yang wajib mengikuti kenaikan upah ini yakni perusahaan menengah hingga besar.

Sementara itu, terkait upah minimum sektoral atau UMSK, atas kesepakatan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja dan akademisi atau pakar, untuk tahun ini sepakat belum ditetapkan. Ada beberapa faktor yang dipertimbangkan dalam keputusan penundaan UMSK ini.

Pertama belum terdatanya jumlah usaha yang masuk bidang sektoral pariwisata, makanan dan minuman di Kota Denpasar

“Menurut akademisi di Dewan Pengupahan, penetapan upah sektoral itu butuh kajian lagi. Kemarin permenakernya baru keluar time limit juga, Dewan Pengupahan butuh waktu,” ujarnya.

Pertimbangan lainnya, jika dilihat kenaikan UMK Denpasar yang menjadi Rp 3.298.116,495 sudah lebih besar dibandingkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yaitu Rp 3.052.8354. Dewan pengupahan juga mempertimbangkan dari sisi kelangsungan sektor usaha. Karena tahun ini keniakan UMP cukup tinggi yakni 6,5 persen berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang kenaikan di bawah 5 persen. 

UMK Kabupaten Tabanan tahun 2025 juga naik 6,5 persen. Sehingga UMK Tabanan tahun 2025 menjadi Rp 3.102.520,45 dari sebelumnya UMK Tabanan pada 2024 pada Rp 2.913.164,74.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan I Nyoman Putra, menyebutkan kenaikan UMK tersebut telah disepakati Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Tabanan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Tabanan.“Iya UMK Tabanan kini naik 6,5 persen menjadi Rp 3.102.520,45,” ujarnya.

Sedangkan UMK di Kabupaten Klungkung untuk tahun 2025 diusulkan naik menjadi Rp 2.996.560. Jumlah ini naik Rp 182.888 dari tahun 2024 lalu. Para pekerja berharap perusahaan atau pengusaha dapat mengikuti ketentuan UMK ini. Karena menurutnya belum semua perusahaaan mampu memberikan upah ke pegawainya, sesuai dengan ketentuan UMK.

Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenagakerja Dinas Ketenagakerjaan Klungkung, I Made Ermika mengatakan, rapat bersama Dewan Pengupahan telah dilaksanakan, tanggal 11 Desember 2024 lalu dengan melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Dari rapat itu, ditentukan UMK Klungkung menjadi Rp2.996.561. Jumlah ini naik Rp 182.888 jika dibandingkan UMP Provinsi Bali tahun 2024 lalu. “Perhitungannya menyesuaikan berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved