Berita Bali
Kenaikan PPN 12 Persen Resahkan Masyarakat, Bagaimana Antisipasi Pemprov Bali?
Pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang mewah akan dimulai 1 Januari tahun 2025 mendatang.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Termasuk juga mengenai pendidikan, kesehatan dan pekerjaan.
“Salah satu contoh, ada rakyat kecil yang punya keluarga sakit, disabilitas, dan lumpuh mesti mendapat perhatian khusus. Termasuk urusan pendidikan, kesehatan dan pekerjaan,” imbuhnya.
Seperti diketahui Pemerintah Prabowo Subianto memastikan kenaikan PPN menjadi 12 persen akan tetap berlaku pada 1 Januari 2025.
Baca juga: Pemberlakuan Pajak Opsen Mulai 2025, Bapenda Denpasar: Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor
Penerapan PPN 12 persen ini akan dikenakan pada barang dan jasa dalam kategori mewah.
Ia menyebut, selama ini, barang dan jasa mewah banyak dikonsumsi oleh penduduk kaya dengan pengeluaran menengah ke atas yang masuk dalam kategori desil 9 hingga 10. (*)
Berita lainnya di Pajak Pertambahan Nilai
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.