Berita Bali

Kenaikan PPN 12 Persen Resahkan Masyarakat, Bagaimana Antisipasi Pemprov Bali?

Pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang mewah akan dimulai 1 Januari tahun 2025 mendatang. 

Tribun Bali/Istimewa
Ilustrasi pajak - Kenaikan PPN 12 Persen Resahkan Masyarakat, Bagaimana Antisipasi Pemprov Bali? 

PPN Naik Jadi 12 Persen, Berikut Daftar Barang yang Dikenakan Pajak, Daging hingga Netflix

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang mewah akan dimulai 1 Januari tahun 2025 mendatang. 

Beberapa barang yang akan dikenai pajak di antaranya jasa pendidikan berstandar internasional, kesehatan dengan standar VIP atau premium, makanan mewah seperti daging wagyu.

Baca juga: Bapenda Denpasar Target Pendapatan Pajak Daerah Rp1,5 T, Optimistis Tercapai Tahun Depan

Bahkan PPN 12 persen juga berlaku untuk beras premium.

Tidak hanya itu, platform yang menyajikan hiburan seperti Spotify dan Netflix juga kena. 

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Bali Made Rai Warsa, ia  melihat kenaikan PPN 12 persen tidak melihat kondisi masyarakat.

Baca juga: TARGET Rp1,5 T Bapenda Optimistis Tercapai Tahun Depan, Tahun 2024 Pendapatan Pajak Daerah Rp 1,29 T

Kebijakan yang sungguh memberatkan rakyat kecil, meski dalihnya menyasar rakyat menengah ke atas.

Sebab, dampaknya akan memengaruhi inflasi serta daya beli akan turun. 

“Jangan mengenakan barang mewah dijadikan tameng. Sejatinya rakyat yang kena. Kalau negara mau bantu rakyat, jangan mainkan pajak. Carilah pajak khusus dan baru,” jelas Rai pada Selasa 17 Desember 2024. 

Baca juga: Realisasi Pendapatan Pajak Daerah di Denpasar Tahun 2024 Lampaui Target, Capai 117,43 Persen

Disinggung bagaimana masukan untuk Pemprov Bali mengantisipasi gejolak dari penerapan PPN 12 persen ini?

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, masyarakat hanya bisa menerima dengan dalih menjalankan undang-undang.

Rai Warsa berharap Pemprov Bali memberikan kelonggaran atau ruang yang lebih luas dalam menikmati sekaligus mengisi pembangunan.

Baca juga: Penerimaan Pajak Rp 13,57 T, Inflasi di Bali Triwulan III 2,51 Persen

Lebih jauh dijelaskan, Pj Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dapat mengatur dan menjaga harga-harga untuk rakyat kecil.

“Saya sedih melihat rakyat kecil yang ruangnya sangat terbatas dari segala hal. Saya harapkan pemerintah memperhatikan betul-betul kehidupan masyarakat kecil,” imbuhnya. 

Ia minta pemerintah lebih memperhatikan masyarakat kecil yang keluarganya jatuh sakit, disabilitas, maupun lumpuh yang  harus mendapatkan perhatian khusus.

Baca juga: PPN 12 Persen Akan Diundur! Awali dengan Bansos Lalu Naikkan Pajak, Luhut: Pemerintah Masih Hitung

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved