Natal dan Tahun Baru di Bali

Penjualan Kembang Api Jelang Nataru Mulai Dipantau Satpol PP Badung

patroli akan dilakukan terhadap penjualan yang tidak mendapat rekomendasi dari Polda Bali

|
Tribun Bali/I Komang Agus
Kasatpol PP Badung, IGAK Suryanegara - Penjualan Kembang Api Jelang Nataru Mulai Di Pantau Satpol PP Badung 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung akan melakukan pemantauan terhadap penjualan kembang api di wilayahnya. 

Pasalnya, jelang malam pergantian tahun 2024 menuju 2025, penjualan kembang api marak muncul bak jamur di musim penghujan.

Kasatpol PP Badung, IGAK Suryanegara mengatakan, terkait pemantauan penjualan kembang api pihaknya terlibat di bawah aparat kepolisian yakni dari Polres Badung dan Polresta Denpasar. 

"Jadi pihak kepolisian dari Polres Badung dan Polresta Denpasar yang akan mengajak kita patroli dan operasi gabungan," kata Suryanegara, Senin 16 Desember 2024.

Baca juga: Satpol PP Denpasar Tertibkan 139 Baliho hingga Spanduk yang Merusak Wajah Kota

Birokrat asal Denpasar itu mengaku patroli akan dilakukan terhadap penjualan yang tidak mendapat rekomendasi dari Polda Bali, khususnya terhadap sub agen dan juga pengecer. 

Bahkan juga akan dilakukan pemantauan terkait peledakan kembang api.

"Untuk distributor hanya ada di Denpasar, di Badung tidak ada. Namun lokasi peledakan kembang api, akan kita pantau juga,"  tegasnya.

Mengenai kembang api yang mendapat rekomendasi, lanjut Suryanegara, hanya yang berukuran maksimal 2 inci. 

"Dalam rekomendasi tercantum nama distributor dan wilayah penjualan serta ketentuan besaran kembang api yang boleh diedarkan/jual itu maksimal 2 inci.  Jadi, sub agen dan pengecer di Badung itu harus membawa copy rekomendasi tersebut," katanya.

Tanpa bukti copy rekomendasi tersebut, kembang api yang dijualan pun akan diambil paksa oleh petugas yang melakukan patroli. 

"Tanpa rekomendasi itu, barang-barangnya bisa diambil paksa karena dikategorikan menjual barang yang membahayakan," tegas Suryanegara.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk mengantisipasi dan mengontrol penjualan serta distribusi. 

Untuk penyalaan kembang api, lebih lanjut akan diatur desa adat. 

Namun jika merujuk tahun perayaan tahun lalu, penyalaan boleh dilakukan 2 jam sebelum dan susah pukul 00.00 Wita.

"Jadi kami nanti berkoordinasi dengan desa adat. Sehingga pihak desa yang bisa memantau terkait dengan penyalaan atau peledakan kembang api," imbuhnya. (*)

Kumpulan Artikel Badung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved