Investasi Bodong

UNGKAP Kasus Investasi Bodong Trading! Bareskrim Polri Sita Aset Senilai Rp 200 Miliar di Bali

Menindaklanjuti pengungkapan kasus investasi bodong Robot Trading Net89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI).

Zaenal Nur Arifin/Tribun Bali
Proses pemasangan stiker besar sebagai tanda bahwa bangunan dan tanah disita oleh Bareskrim Polri. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Menindaklanjuti pengungkapan kasus investasi bodong Robot Trading Net89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI).

Unit V Subdit II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, menyita sejumlah aset senilai Rp200 miliar di sejumlah tempat di Bali.

Penyitaan dilakukan Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, ditandai dengan pemasangan stiker besar yang ditempelkan di sejumlah sisi dari aset tersebut oleh sejumlah penyidik.

Stiker tersebut bertuliskan 'Tanah dan Bangunan Ini Disita Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 20/Khusus/Pend.Pid/2024/PN Dps. Tanggal 8 November 2024 Terkait Kasus Robot Trading Net89 - PT. SMI'

Kanit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol H. Karta menyampaikan penyitaan sejumlah aset tersebut merupakan penyidikan lanjutan atas investasi ilegal Net89, berdasarkan perintah Pengadilan Negeri Tangerang. 

Baca juga: MOLLY Dikuburkan Jadi Penghormatan Terakhir Bali Zoo, Netizen Sebut Sang Gajah Polos dan Baik Hati

Baca juga: SAH! 847 Bintara Sandang Pangkat Bripda, Kapolda Bali: Jiwa Polisi adalah Jiwa Penolong!

Proses pemasangan stiker besar sebagai tanda bahwa bangunan dan tanah disita oleh Bareskrim Polri.
Proses pemasangan stiker besar sebagai tanda bahwa bangunan dan tanah disita oleh Bareskrim Polri. (Zaenal Nur Arifin/Tribun Bali)

“Nominal aset di Bali ini yang kita sita perkiraan sekitar Rp200 miliar. Kalau yang ini (Tower Renon) sekitar Rp75 miliar,” kata Kompol Karta saat ditemui di lokasi penyitaan aset pertama di Jalan Kapten Tantular No. 22, Renon, Denpasar, Rabu 18 Desember 2024.

“Ini penyitaan yang kedua, karena dari penyitaan yang pertama setelah berkas dikirimkan ke JPU, para tersangka melakukan praperadilan di PN Tangerang Selatan," sambungnya.

Ia menambahkan, berdasarkan putusan Pengadilan Tangerang Selatan, penyidik diminta untuk melakukan penyidikan ulang. Di mana mayoritas aset yang disita penyidik Bareskrim Polri ini, atas nama istri Andreyanto yakni inisial TS. 

Oleh karena itu, sejak April 2024 penyidik mulai menyidik ulang dan melakukan penyitaan ulang terhadap aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka utama, Andreas Andreyanto dan Lauw Samuel yang hingga kini masih jadi buronan. 

“Dua lagi red notice kita lakukan pengejaran di luar negeri bersama Interpol mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa lakukan penangkapan termasuk istrinya Andreas. TS juga kita masuk tersangka karena bangunan ini atas nama istrinya dari rata-rata aset yang disita atas nama Andreyanto," jelas Kompol Karta.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri menetapkan 10 tersangka dan yang di tahan 7 tersangka ini berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sementara 3 tersangka lainnya masih dalam pengejaran. 

Total korban dari investasi bodong ini lebih dari 7.000 orang dengan total kerugian sekitar Rp1 triliun. Di mana para korban mendepositokan uangnya bervariasi, dari puluhan juta hingga miliaran rupiah dengan mayoritas korban berasal dari Pulau Jawa, Sumatra dan Kalimantan.

Disinggung mengenai modus para tersangka seperti apa, Kompol Karta mengatakan bahwa modus tersangka menjanjikan uang yang disetor sebagai modal tidak akan hilang bahkan akan mendapatkan keuntungan.

Namun begitu sudah menyetor modal tidak mendapat apa yang dijanjikan sebelumnya."Modusnya investasi seperti robot trading seolah-olah modal yang disetorkan itu tidak akan hilang.

Nyatanya dari tahun 2019 hingga 2022 akhir, ternyata deposit yang disetorkan itu sampai sekarang tidak kembali bahkan dari aliran dana yang kami sita banyak yang digunakan oleh tersangka Andreas," ucapnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved