UMK Bali 2025
Daftar Lengkap UMK Bali 2025: Badung Tertinggi, Tabanan, Klungkung dan Karangasem Naik Signifikan
Daftar Lengkap UMK Bali 2025: Badung Tertinggi, Tabanan, Klungkung dan Karangasem Naik Signifikan
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM - Daftar Lengkap UMK Bali 2025: Badung Tertinggi, Tabanan, Klungkung dan Karangasem Naik Signifikan
Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Bali Tahun 2025 yang telah disahkan berdasarkan keputusan Gubernur Bali:
- Kabupaten Badung: Rp 3.534.338,88
- Kota Denpasar: Rp 3.298.116,50
- Kabupaten Gianyar: Rp 3.119.080,00
- Kabupaten Tabanan: Rp 3.102.520,45
- Kabupaten Klungkung: Rp 2.996.561,00
- Kabupaten Karangasem: Rp 2.996.561,00
- Kabupaten Bangli: Rp 2.996.561,00
- Kabupaten Jembrana: Rp 2.996.561,00
- Kabupaten Buleleng: Rp 2.996.561,00
Baca juga: Pekerja Pariwisata di Bali Dapat Upah Minimum Sektoral Provinsi Rp 3.052.834 pada Tahun 2025
Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025
- Kabupaten Badung: Rp 3.569.682,27
(Berlaku untuk pekerja di sektor Penyediaan Akomodasi dan Makanan Minum, khususnya di Hotel Bintang 5).
Mulai Berlaku 1 Januari 2025
Diketahui, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali merilis angka upah minimum kabupaten (UMK) se-Kabupaten/Kota di Bali usai disahkan pada, Rabu 18 Desember 2024.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bali, Ida Bagus Setiawan menjelaskan penetapan UMK berdasarkan keputusan Gubernur Bali Nomor: 946/03-M/HK/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2025.
“Diumumkan bahwa UMK Kabupaten Badung Rp 3.534.338,88; Kota Denpasar Rp 3.298.116,50; Kabupaten Gianyar Rp 3.119.080,00; dan Kabupaten Tabanan Rp 3,102,520,45;” jelasnya pada, Rabu 18 Desember 2024.
Sementara untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2025, hanya Kabupaten Badung menetapkan yakni sebesar Rp 3.569.682,27.
Angka UMK ini untuk pekerja dibidang Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Sesuai Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 Huruf I dengan Turunan Hotel Bintang Khususnya Hotel Bintang 5 (lima).
“Bagi Kabupaten/Kota yang nilai Upah Minimum Sektoralnya tidak tercantum seperti Kabupaten Badung agar menggunakan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025,” imbuhnya.
Bagi Kabupaten yang nilai Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoralnya tidak tercantum agar menggunakan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025.
UMK dan UMSK Tahun 2025 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.