Berita Bali
TEGAS Sikap Kapolri, Terkait Senjata Api Digunakan Polisi di Luar Prosedur!
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tak akan pandang bulu menindak tegas siapapun anggota dan apapun jabatannya jika menggunakan senjata
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tak akan pandang bulu menindak tegas siapapun anggota dan apapun jabatannya jika menggunakan senjata api tidak sesuai prosedur.
Hal ini disampaikan Kapolri usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Lilin 2024 di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, pada Jumat (20/12). "Kalau ada anggota yang melanggar saya kira kami tidak pernah ragu-ragu melakukan tindakan tegas. Saya kira kami sudah tunjukkan mau pangkatnya apa pun kalau melanggar kami proses," tegasnya.
"Jadi kalau masuk pidana juga kami proses, mau etika, mau pidana kami proses," jabarnya.
Baca juga: MARAK Plat Non DK di Bali, Sang Mahendra Minta Peraturan Ojol Dievaluasi
Baca juga: Badung Segera Miliki Pabrik Air Mineral Kemasan, Pembangunan Pabrik Sudah Selesai
Berkaca dari beberapa kasus yang ramai menjadi perbincangan dan viral di media sosial salah satunya polisi menembak siswa di Semarang hingga tewas dan rentetan kasus lain, termasuk kasus-kasus pengancaman senpi untuk arogansi. Kapolri menegaskan bakal melakukan perbaikan dan evaluasi.
"Upaya perbaikan, evaluasi tentunya terus kami lakukan. Saya minta untuk seluruh jajaran, para Kapolda, pejabat utama, baik di tingkat pusat, maupun wilayah semuanya melakukan pemantauan yang lebih ketat," tuturnya.
"Melakukan evaluasi yang lebih ketat sehingga pelanggaran bisa berkurang. Namun bila yang melanggar, tindak tegas," tandasnya.
Sebagaimana prosedur tetap yang ada dalam institusi kepolisian, Kapolri meminta para personel yang dilengkapi dengan senjata untuk terlebih dahulu dilakukan asesmen, pelatihan, dan secara berkala dilakukan evaluasi. "Saya minta itu betul-betul dilaksanakan, itu sudah menjadi SOP," pungkas Kapolri. (ian)
| POLRI Bisa Duduki Jabatan Luar? Ini Pandangan Ahli Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
| DOSEN Ahli Hukum Unwar Sebut Putusan MK Nomor 114 Implikasi Mendesak Bagi Polda Bali, Simak Ini |
|
|---|
| Baru Jabat Wakajati 5 Bulan, I Putu Gede Astawa Dipercaya Jabat Direktur di Kejaksaan Agung |
|
|---|
| Pakar Hukum Sebutkan SE Tak Bisa Berikan Sanksi Sebab Bukan Produk Hukum |
|
|---|
| Anggota DPRD Bali Tanggapi Polemik Imbauan PLN, Usulkan Tidak Boleh Ada Kabel di Atas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kapolri-Listyo-Sigit-Prabowo-tentang-Mutasi-Besar-besaran-Kepolisian-RI.jpg)