Berita Buleleng
Kriteria Bantuan Dampak Bencana Diperbaharui Tahun 2025, Seluruh Komponen Rumah Dicover di Buleleng
bantuan stimulan kerugian materiil terhadap dampak bencana, sejatinya sudah diatur pada Perbup Buleleng Nomor 57 tahun 2022
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seluruh komponen di pekarangan rumah yang terdampak akibat bencana, ke depan akan dihitung untuk mendapatkan stimulan melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).
Hal ini diketahui berdasarkan rapat pembahasan Ranperda tentang penanggulangan bencana, Rabu 18 Desember 2024.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD Buleleng itu dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Nyoman Sukarmen dan dihadiri pula BPBD Buleleng.
Kepala Pelaksana BPBD Buleleng, Putu Ariadi Pribadi mengungkapkan, di tahun 2025 nanti seluruh kerugian materiil akibat dampak bencana sudah bisa dicover melalui BTT.
Baca juga: Anggaran Pendidikan Naik di Tahun 2025, Denpasar Masih Kekurangan 315 Guru, Akan Lakukan Perbaikan
Tim teknis nantinya akan menilai kerusakan yang ditimbulkan akibat bencana, serta mengklasifikasikan dampak bencana.
Apakah masuk rusak berat, sedang, atau ringan, serta memperkirakan biaya stimulan.
"Tim teknis ini terdiri dari Dinas PUTR, Perkimta dan tim teknis lainnya. Kalau kami di BPBD tinggal mengkoordinasikan. Sebab kami tidak punya keahlian untuk mengkaji atau menafsir kerugian fisik," ucapnya.
Ariadi menjelaskan, bantuan stimulan kerugian materiil terhadap dampak bencana, sejatinya sudah diatur pada Perbup Buleleng Nomor 57 tahun 2022, tentang pedoman pemberian bantuan sosial yang tidak direncanakan untuk korban bencana atau musibah.
Sayangnya dalam pelaksanaannya, ada beberapa kendala perbedaan persepsi atau pemahaman.
"Sebelumnya pemahamannya adalah rumah. Harus rumahnya tertimpa bencana, baru bisa dibantu. Kalau ada bagian lain yang terdampak bencana, misalnya hanya bagian dapur yang terpisah dari bangunan rumah, itu tidak bisa dibantu," ujarnya.
Di tahun 2024 ini pihaknya sudah melaksanakan pemahaman terkait aturan tersebut bersama instansi terkait, baik dengan Inspektorat hingga BPKPD yang berfungsi mencairkan Belanja Tidak Terduga (BTT), hingga pertanggungjawabannya.
Termasuk juga kriteria rumah yang bisa dibantu, sudah didiskusikan dengan bagian perumahan yakni Dinas Perkimta.
"Kami sudah sepemahaman dengan Dinas Perkimta. Jadi pemahaman rumah saat ini tidak hanya rumahnya saja, namun juga bisa mencakup seluruh komponen rumahnya. Mulai dari pondasi, tembok, atap, termasuk dapur. Walaupun dapurnya beda atap dengan rumah induknya juga bisa mendapat bantuan. Termasuk kamar mandi, tempat suci seperti Padmasana hingga palinggih surya, itu bisa dibantu," tegasnya.
Terlebih lagi dengan adanya Ranperda Penanggulangan Bencana, yang memberikan kejelasan secara formal terkait tata kelola penanggulangan bencana. Mulai dari pra bencana, darurat bencana hingga pasca bencana.
"Ada payung hukum berupa perda dalam penanggulangan bencana. Sehingga jelas peran stakeholder baik dalam tanggung jawab pemerintah, pemdes, dunia usaha, dan masyarakat," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.