Berita Buleleng
Kriteria Bantuan Dampak Bencana Diperbaharui Tahun 2025, Seluruh Komponen Rumah Dicover di Buleleng
bantuan stimulan kerugian materiil terhadap dampak bencana, sejatinya sudah diatur pada Perbup Buleleng Nomor 57 tahun 2022
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Dikatakan pula, sesuai informasi dari BPKPD, alokasi anggaran BTT pada RAPBD 2025 dirancang Rp 3,5 miliar.
Alokasi anggaran tersebut justru berkurang dibandingkan tahun 2024.
"Kalau di tahun 2024 anggaran BTT senilai Rp 4,5 miliar. Mungkin nanti ada penyesuaian lagi," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Nyoman Sukarmen menjelaskan jika apa yang dilakukan pihaknya adalah untuk lebih menyempurnakan aturan yang sudah ada sebelumnya.
Tujuannya tentu untuk masyarakat yang mengalami kerugian materiil akibat dampak bencana, agar bisa mendapatkan bantuan stimulan.
"Selama ini memang sudah ada peraturannya, tapi OPD terkait tidak berani untuk mengeksekusi. Sekarang sudah satu persepsi, sehingga dalam penanganan bencana itu mereka bisa mengambil tindakan," ucapnya. (mer)
Kumpulan Artikel Buleleng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.