Berita Jembrana
Dua Orang WBP Rutan Negara Terima Remisi Natal, Remisi Khusus Selama 1 Bulan
Dua orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Negara, Jembrana menerima remisi Hari Natal, Rabu 25 Desember 2024.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Dua Orang WBP Rutan Negara Terima Remisi Natal, Remisi Khusus Selama 1 Bulan
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Dua orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Negara, Jembrana menerima remisi Hari Natal, Rabu 25 Desember 2024.
Mereka memperoleh Remisi Khusus I dengan besaran remisi khusus selama 1 bulan.
Hal ini diakui WBP menjadi motivasi untuk lebih baik dan kembali ke masyarakat setelah menyelesaikan masa hukuman.
Baca juga: Eks Ketua LPD Anturan & Eks Bendahara Desa Temukus Dapat Remisi di Lapas Kelas IIB Singaraja
Pemberian Remisi Natal tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-2544.PK.05.04 TAHUN 2024. Kegiatan dilakukan secara online dan dipimpin Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Menurutnya, pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan karena telah mengikuti pembinaan serta bersikap baik selama menjalani masa penahanan.
Baca juga: 3 Gereja Jadi Sasaran Pemantauan Forkopimda Denpasar untuk Memastikan Perayaan Natal Berjalan Aman
"Pembagian remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai bentuk motivasi bagi warga binaan untuk lebih giat dalam menjalani program pembinaan, baik di bidang kepribadian, keterampilan, maupun agama," ungkap Kepala Rutan Negara, Lilik Subagiyono.
Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan, I Nyoman Tulus Sedeng menambahkan, pemberian remisi juga bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada narapidana yang telah menunjukkan perbaikan diri untuk dapat kembali berkontribusi secara positif dalam masyarakat setelah menjalani hukumannya.
Baca juga: 22 WBP Rutan Bangli Terima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024
"Sesuai Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-2544.PK.05.04 TAHUN 2024, sebanyak 2 (dua) orang warga binaan Rutan Negara mendapatkan Remisi Khusus I dengan besaran remisi khusus selama 1 bulan," jelasnya.
Remisi Natal ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang memberikan remisi pada perayaan hari besar agama, termasuk Hari Raya Idul Fitri dan Natal.
Baca juga: Borong Diskon Spesial Natal di Indomaret 25 Desember, Harga Minyak Goreng Tropical dan Shinzui Turun
Beberapa narapidana yang menerima remisi mengungkapkan rasa syukur atas kesempatan ini dan berharap dapat memperbaiki diri lebih baik lagi ke depannya.
"Kami berterima kasih atas remisi ini. Ini menjadi motivasi bagi saya untuk lebih baik dan kembali ke masyarakat setelah menyelesaikan masa hukuman," ucap salah satu WBP penerima remisi Natal, ujar FK (41).
Dia berharap, narapidana dapat menjalani sisa masa hukuman mereka dengan lebih baik dan pada akhirnya dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat dengan sikap yang lebih positif. (*)
Berita lainnya di Remisi Tahanan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.