Berita Nasional

Tahun 2019 Jerat Harun Masiku, Kenapa Hasto Kristiyanto Baru Terseret Sekarang? Ini Alasan KPK

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka.

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui seusai mengisi Pelatihan Pemenangan Pilkada 2024 di Bogor, Jawa Barat, belum lama ini. 

Tahun 2019 Jerat Harun Masiku, Kenapa Hasto Kristiyanto Baru Terseret Sekarang? Ini Alasan KPK

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan obstruction of justice (OOJ) terkait perkara Harun Masiku.

Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Ditetapkan Jadi Tersangka Suap, Hanya Sekali Melaporkan Harta Kekayaan

KPK menegaskan penetapan ini dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang ada. 

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa kasus ini sudah ditangani sejak 2019. 

Namun demikian, baru saat ini muncul kembali karena kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan. 

Baca juga: Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK Terkait Kasus Harun Masiku, Respon PDIP: Politisasi Hukum

“Jadi, kalau rekan-rekan melihat, kasus ini kan sudah dari 2019 sudah ditangani, tapi, kemudian baru (muncul lagi) sekarang ini, karena kecukupan alat buktinya,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Setyo menambahkan, KPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus Harun Masiku.

Namun demikian, Harun yang merupakan eks kader PDI-P melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: HP dan Buku Hasto Disita, Strategi Pemenangan Pilkada PDIP Kini Dipedang KPK

KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dianggap mengetahui kasus ini.

Mereka juga melakukan penyitaan barang-barang yang dapat memberikan petunjuk untuk mengungkap kasus tersebut.

“Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan tentu melalui proses, tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di Kedeputian Penindakan,” jelas Setyo.

Baca juga: KPK Periksa Hasto Pekan Depan, Terkait Kasus Dugaan Suap Harun Masiku

Surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk penetapan tersangka Hasto diterbitkan dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024.

KPK menduga Hasto, bersama orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah, membantu Harun Masiku untuk menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Baca juga: PILKADA 2024! Tugas Khusus Megawati untuk Hasto dan 6 Kader Senior Lainnya di PDIP

Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ia juga dijerat dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 13 tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal perintangan penyidikan.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan KPK Baru Jerat Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved