Politik Nasional
2 Jeratan KPK pada Hasto Jadi Tersangka! Usai PDIP Depak 27 Kadernya, Balas Dendam?
Pertama, Hasto menjadi tersangka dugaan suap bersama Harun Masiku, kedua Hasto menjadi tersangka dugaan merintangi KPK mengusut kasus Harun Masiku.
TRIBUN-BALI.COM - Panas politik nasional kian terasa, usai Hasto resmi jadi tersangka.
Siapa sangka, KPK dengan taringnya akhirnya menetapkan Hasto, salah satu petinggi PDIP sebagai tersangka.
Netizen pun berpendapat, bahwa ini adalah aksi balas dendam, usai PDIP mendepak puluhan kadernya di Indonesia.
Termasuk kader terbaiknya, Jokowi beserta anak dan menantu pada 16 Desember 2024 lalu. Pemecatan Jokowi, Gibran, Bobby Nasution diumumkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Setelah sebelumnya ada surat keputusan yang resmi, ditandatangani Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Hasto pada 14 Desember 2024.
Keputusan pemecatan ini, karena PDIP menilai bahwa Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution telah melanggar kode etik dan disiplin partai dengan mendukung pasangan capres-cawapres dari Koalisi Indonesia Maju, yang berlawanan dengan keputusan DPP PDIP.
Padahal PDIP mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Maka dukungan itulah dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Baca juga: PILKADA 2024! Tugas Khusus Megawati untuk Hasto dan 6 Kader Senior Lainnya di PDIP
Baca juga: JOKOWI Tanggapi Pemecatan PDIP Pada Keluarganya, Sebut Nanti Waktu yang Akan Mengujinya

Tak banyak bicara, Jokowi hanya mengatakan 'waktu yang akan mengujinya' dan tidak komen lagi. Sementara itu, Gibran pun hanya membalas dengan berkata 'ya tunggu saja' dan tidak banyak bicara seperti ayahnya.
Namun komentar kedua politisi ini, menjadi tanda tanya besar, apa maksud dibalik kata 'ya tunggu saja'.
Tak berselang lama, masih di bulan Desember 2024, kabar mengejutkan datang. Hasto sang sekjen ditangkap KPK dan dijadikan tersangka.
Ada 2 perkara, yang jadi dasar penetapan Hasto sebagai tersangka di KPK. Pertama, Hasto menjadi tersangka dugaan suap bersama Harun Masiku, kedua Hasto menjadi tersangka dugaan merintangi KPK mengusut kasus Harun Masiku.
Penetapan tersangka terhadap Hasto ini, diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Ada dua surat perintah penyidikan atau sprindik terhadap Hasto.
Pertama, Hasto dijerat sebagai tersangka kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Kedua, Hasto dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Kini, berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, Sebanyak enam anggota Satuan Tugas Cakra Buana, menjaga kediaman Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto di Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (24/12/2024).
Pantauan Kompas, enam anggota organisasi sayap PDIP itu berjaga di luar kediaman Hasto. Mereka tampak mengenakan seragam berwarna hitam lengkap dengan baret merah.
Jokowi Beri 2 Jempol untuk Prabowo, Presiden Sempat Batuk Saat Pidato APBN 2026 |
![]() |
---|
HASTO Peluk Cium Istri Usai Vonis 3,5 Tahun, Terbukti Sediakan Rp 400 Juta untuk Suap Komisioner KPU |
![]() |
---|
JOKOWI Dicecar 22 Pertanyaan, Diperiksa 1 Jam Terkait Kasus Ijazah Palsu |
![]() |
---|
MEGAWATI Ingatkan Kepala Daerah Kader PDIP, Waspada Terjerat Kasus Hukum, Koster-Giri Go to Jakarta |
![]() |
---|
TITAH Megawati, Kepala Daerah PDIP Ikuti Retreat Gelombang II, Koster & 8 Bupati/Walikota dari Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.