bisnis
AKHIR Tahun, Warga Lebih Pilih Simpan Uangnya, BI Catat DPK Naik 6,3 Persen Pada November 2024
Berdasarkan analisis uang beredar BI dikutip Kamis (26/12), perkembangan DPK dipengaruhi pertumbuhan DPK korporasi sebesar 15,2 persen YoY.
TRIBUN-BALI.COM - Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK), pada November 2024 tercatat sebesar Rp 8.534,8 triliun atau meningkat 6,3 persen secara tahunan atau year on year (YoY).
Berdasarkan analisis uang beredar BI dikutip Kamis (26/12), perkembangan DPK dipengaruhi pertumbuhan DPK korporasi sebesar 15,2 persen YoY menjadi Rp 4.012,6 triliun.
Sementara DPK perorangan terkontraksi sebesar 1,1 persen YoY menjadi sebesar Rp 4.059,2 triliun.
Adapun Pada November 2024 giro tumbuh sebesar 8,4 persen YoY menjadi Rp 2.605,9 triliun setelah pada bulan sebelumnya tumbuh sebesar 5,5 persen YoY menjadi Rp 2.530,4 triliun.
Baca juga: PARTY Asusila Bule di Bali, Dispar Berharap Moratorium Cepat Berlaku! untuk Monitor Ulah WNA Nakal
Baca juga: NIHIL Pencarian 2 Orang Hilang di Gunung Agung, Hujan Badai Persulit Tim SAR, Upaya Masih Dilakukan

Tabungan tumbuh sebesar 6,6 persen YoY menjadi Rp 2.804,4 triliun, setelah pada bulan sebelumnya yakni Oktober 2024 tumbuh sebesar 7,5 persen menjadi Rp 2.795,7 triliun.
Demikian pula dengan simpanan berjangka tumbuh sebesar 4,3 persen YoY menjadi Rp 3.124,5 triliun, setelah tumbuh 5,2 persen YoY pada Oktober 2024 menjadi Rp Rp 3.137,9 triliun.
Sementara itu, suku bunga simpanan cenderung turun pada November 2024. Suku bunga simpanan berjangka turun pada tenor 1 bulan, 12 bulan, dan 24 bulan, masing-masing sebesar 4,73 persen, 5,74 persen, dan 4,28 persen, setelah pada Oktober 2024 masing-masing tercatat sebesar 4,75 persen, 5,92 persen, dan 4,29 persen.
Di sisi lain, suku bunga simpanan tenor 3 bulan relatif stabil sebesar 5,53 persen dan tenor 6 bulan pada November 2024 sebesar 5,68 persen, naik dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 5,58 persen. (kontan)
Tapi DPK Melambat
Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK), di Indonesia pada akhir tahun 2024 mengalami perlambatan.
Menurut data dari Bank Indonesia, pertumbuhan DPK pada Juli 2024 hanya mencapai 7,5 persen secara tahunan, lebih rendah dibandingkan dengan bulan Juni yang mencapai 8,2 persen.
Sementara itu, pada Januari 2024, DPK meningkat 5,8 persen secara tahunan. Perlambatan ini dipengaruhi oleh pertumbuhan DPK korporasi sebesar 6,2 persen dan perorangan sebesar 5,4 persen.
Faktor-Faktor Perlambatan DPK
- Pengetatan Likuiditas: Perlambatan DPK dapat menyebabkan pengetatan likuiditas perbankan, sehingga bank menghadapi kesulitan dalam mengumpulkan dana murah untuk mendukung penyaluran kredit.
- Ketergantungan pada Sumber Alternatif: Bank mungkin akan mengoptimalkan pendanaan dari sumber alternatif, seperti menerbitkan surat-surat berharga dan pinjaman, yang dapat meningkatkan biaya dan risiko bagi bank.
- Stabilitas Likuiditas: Meskipun ada pengetatan, likuiditas perbankan masih dianggap cukup memadai, dengan rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sekitar 25,56 persen pada Juli 2024 ⊃1;.
Dampak Perlambatan DPK
- Keterbatasan Sumber Pendanaan: Perlambatan DPK dapat menyebabkan kesulitan bagi bank dalam mengumpulkan dana murah untuk menyalurkan kredit.
- Stabilitas Kredit: Perlambatan DPK dapat mempengaruhi stabilitas kredit, karena bank menjadi lebih selektif dalam penyaluran kredit akibat keterbatasan dana.
- Risiko Kenaikan Suku Bunga: Jika bank kesulitan mendapatkan dana murah dari DPK, mereka mungkin akan meningkatkan suku bunga untuk menarik lebih banyak simpanan atau mencari alternatif pendanaan lainnya.
PUTUS Rantai Kemiskinan, BPJS Ketenagakerjaan Banuspa dan Pemrov Papua Selatan Teken MoU Jamsostek! |
![]() |
---|
HARGA Beras Tembus Rp15.500 Per Kg, Zulhas Sebut Terus Alami Kenaikan |
![]() |
---|
Pengembangan AI di 9 Kota Termasuk Bali, Begini Cara Telkom Melakukannya |
![]() |
---|
ANDRE Taulany Ajak Seluruh Pekerja Indonesia Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
KLAIM Target Ekonomi Tumbuh 8 Persen Bisa Dicapai? Dari Konsumsi Rumah Tangga & Kunjungan Wisman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.