Berita Buleleng

TEMAN Masa Kecil Kapolres Terancam Hukuman Seumur Hidup, Masuk DPO Kasus Narkoba, BT Diringkus!

Polres Buleleng mengamankan seorang pengedar narkoba asal Banjar Dinas Pamesan, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt.

ISTIMEWA
Kapolres saat menemui teman masa kecilnya berinisial BT. Pria 42 tahun itu sempat masuk DPO karena menjual narkoba. 

TRIBUN-BALI.COM - Polres Buleleng mengamankan seorang pengedar narkoba asal Banjar Dinas Pamesan, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt. Belakangan diketahui pengedar narkoba berinisial BT itu merupakan teman masa kecil Kapolres Buleleng

Hal ini terungkap dalam pers rilis pengungkapan kasus narkoba, Jumat (27/12). Rilis tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi. 

Saat mengungkapkan kasus dengan pelaku berinisial BT, Kapolres dengan cepat teringat jika pelaku yang dia ungkap tidak lain adalah teman masa kecilnya. Bahkan keduanya pernah bermain bersama di Tukad Saba, Seririt semasa kecil.

BT terjerat kasus narkoba, yang merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Ia menjual narkoba jenis sabu-sabu kepada seseorang bernama Romy, dengan barang bukti satu pipet kaca yang berisi residu, dengan berat total 1,47 gram brutto.

Baca juga: TRAGEDI Berdarah Suami-Istri, Polres Bangli Hentikan Kasus Pembunuhan 

Baca juga: NEKAT Maling Motor & HP Bosnya Saat Tidur, Gede Curiga, Pelaku Sering Tanya Kapan Pulang Kampung

"Kasus yang menjerat BT merupakan pengembangan dari penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba bernama Romy dan Bagler. Keduanya diamankan pada hari Rabu (11/12)," ucap Kapolres. 

Dari keterangan yang diberikan Romy, polisi sempat mencari keberadaan BT. Namun karena tidak ditemukan, pria 42 tahun itu akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Hingga pada hari Kamis (19/12), BT berhasil diringkus di sebuah rumah yang berlokasi di Banjar Dinas Pamesan, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt. Kepada Polisi, BT membenarkan jika ia menjual paket narkoba itu kepada Romy. 

Atas perbuatannya, BT disangkakan pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. 

Kapolres menegaskan, apa yang pihaknya lakukan ini merupakan wujud komitmen Polres Buleleng, untuk perang Puputan terhadap peredaran dan penggunaan narkoba di Buleleng. Upaya ini demi generasi muda di Buleleng bisa hidup sehat.

"Peredaran maupun penggunaan narkoba di Kabupaten Buleleng akan terus kita lakukan secara kontinyu. Ini merupakan komitmen kami. Sebab sikap kami jelas zero tolerance terhadap narkoba ini," tegasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved