Bule Berulah di Bali
Akibat Ganggu Ketertiban, Overstay Hingga Penyalahgunaan Visa, 3 WNA Dideportasi dari Bali
MB yang mengaku bekerja sebagai konsultan online, diketahui juga telah melampaui batas masa tinggal selama 122 hari
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali melakukan kegiatan pendeportasian kali ini terdapat tiga Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat pelanggaran ketentuan keimigrasian.
Tiga WNA yang dideportasi tersebut adalah inisial MB (51) WN Rusia, SDM (30) WN Tanzania, dan CGJ (26) warga negara Spanyol.
Mereka dikenakan tindakan tegas karena telah melanggar berbagai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Albertus Widiatmoko menerangkan bahwa MB, seorang perempuan berusia 51 tahun asal Rusia, pertama kali tiba di Indonesia pada 14 Agustus 2023 dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA).
Baca juga: Libur Natal 2024 & Tahun Baru 2025, TPI Imigrasi Ngurah Rai Tambah 80 Personel dan Tempatkan Polsus!
Namun selama tinggal di Bali, MB terlibat pelanggaran ketertiban umum yang mengganggu jalannya perayaan Hari Raya Nyepi Caka 1946 pada 11 Maret 2024 di kawasan Kuta Selatan.
MB yang mengaku bekerja sebagai konsultan online, diketahui juga telah melampaui batas masa tinggal selama 122 hari setelah visa terakhirnya berakhir pada 10 November 2023.
“Berdasarkan pengakuan MB, ia tidak melaporkan masa overstay-nya karena tidak mengetahui kewajiban tersebut,” ujar Widiatmoko, Sabtu 28 Desember 2024.
Ia menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai, MB dikenakan pelanggaran Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan akhirnya dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk proses deportasi.
Sementara itu, SDM, wanita Tanzania kelahiran Dar Es Salaam ini pertama kali datang ke Indonesia pada Februari 2024 dengan visa kunjungan 211 dan kemudian mengubah statusnya menjadi KITAS Investasi.
Meskipun mengaku berinvestasi di sebuah perusahaan bernama PT SPS, SDM tidak dapat memberikan informasi jelas mengenai investasi tersebut.
Ia mengaku tidak mengetahui jumlah investasi, lokasi perusahaan, atau bahkan jumlah karyawan yang bekerja di sana.
“Ketidaksesuaian antara informasi yang diberikan oleh SDM dengan fakta yang ditemukan di lapangan, serta dugaan bahwa perusahaan yang disebutnya mungkin tidak ada, membuat pihak Imigrasi menindaklanjuti kasus ini dengan serius,” ungkap Widiatmoko.
SDM melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian karena menggunakan perusahaan fiktif untuk mendapatkan izin tinggal.
Dalam perkara lain CGJ gadis Spanyol kelahiran tahun 2000 ini tiba di Bali pada Februari 2024 dengan visa kunjungan yang telah diperpanjang hingga 6 Januari 2025.
“Selama berada di Bali, ia melakukan berbagai kegiatan berlibur, termasuk sesi foto kreatif di Pantai Geger, Nusa Dua, yang melibatkan seorang fotografer lokal,” ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.