Pilkada Badung
Bupati/Wabup Badung Terpilih Akan Dilantik 10 Februari 2024
Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung menetapkan Pasangan Calon (Paslon) bupati terpilih periode 2025-2030, kini KPU sedang mempersiap
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Bupati/Wabup Badung Terpilih Akan Dilantik 10 Februari 2024
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung menetapkan Pasangan Calon (Paslon) bupati terpilih periode 2025-2030, kini KPU sedang mempersiapkan proses pelantikan.
Pelantikan rencananya akan dilakukan 10 Februari 2025 mendatang.
Baca juga: Telan Anggaran Rp7 Miliar, Jembatan Tukad Badung di Pemogan Denpasar Rampung
Ketua KPU Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra saat dikonfirmasi mengaku belum berani memastikan kapan proses pelantikannya.
Pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Badung terpilih hasil Pilkada serentak 2024 masih menunggu arahan lebih lanjut dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Kita masih menunggu arahan pasti dari Mendagri," ujarnya Minggu 29 Desember 2024.
Baca juga: DAMPAK Angin Barat! 80 Ton Sampah Plastik Penuhi Pesisir Pantai Kedonganan Badung Bali
Menurutnya sesuai Peraturan Presiden (Perpres) kepala daerah terpilih untuk Gubernur/Wakil Gubernur dijadwalkan tanggal 7 Februari dan Bupati/Wakil Bupati pada 10 Februari 2025.
Kendati demikian, menurutnya adanya gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari sejumlah daerah tidak menutup kemungkinan terjadi perubahan jadwal.
Namun sejauh ini pihaknya belum menerima perubahan yang dimaksud.
Baca juga: RETAKAN Tebing Pura Uluwatu Masih Dikerjakan, PUPR Badung: Molor, Rampung Pertengahan Januari 2025!
"Kalau sesuai Perpres awalnya direncanakan tanggal 7 Februari untuk pelantikan Gubernur dan Wagub, tanggal 10 Februari untuk Bupati/Walikota dan Wakil," ujarnya.
Di Bali hasil Pilkada tidak ada yang bergulir ke MK, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
Pun begitu, Gung Yusa mengaku tetap belum berani memberi kepastian kapan pimpinan daerah terpilih itu akan dilantik sebelum surat keputusan dari Mendagri turun.
"Pelantikan tidak ranah kita, kita masih menunggu BRPK dari MK melalui KPU RI untuk pleno penetapan calon terpilih, selebihnya nanti akan berproses di Pemkab," kata Gung Yusa.
Pihaknya juga enggan menanggapi adanya wacana pelantikan bupati/wakil bupati akan diundur.
Pasalnya, sejauh ini pihaknya di KPU Badung belum menerima surat renmi perihal wacana yang berkembang di publik itu.
Tetapi, untuk kepastian KPU Badung akan tunduk pada arahan pusat baik jadwal maupun pelaksanaan pelantikan.
Mengingat tidak ada arahan resmi pelantikan di Kabupaten Badung diundur, maka pihaknya di KPU Badung tetap berpedoman pada aturan yang lama.
Yakni jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Badung terpilih pada 10 Februari 2025.
"Pelantikan kan ranahnya tidak di KPU tapi di Kemendagri. Jadi, kalau soal pelantikan itu (resmi) kita belum dapat surat resmi apalagi (kalau) pengunduran jadwal tersebut," imbuhnya.
Diketahui bahwa KPU Badung telah menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Badung terpilih melalui rapat pleno pada tanggal 16 Desember lalu.
Di mana berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilihan Bupati (Pilbup) Badung 2024 pasangan nomor urut 2 yakni I Wayan Adi Arnawa-I Bagus Alit Sucipta (Adi-Cipta) dinyatakan menang dan terpilih setelah berhasil mengalahkan pasangan nomor urut 1, I Wayan Suyasa dan I Putu Alit Yandinata di Pilkada serentak 2024.
Adicipta yang diusung PDIP, serta Demokrat, PBB, Perindo, dan Partai Gelora itu bahkan menang telak di seluruh kecamatan Gumi Keris dengan mendapat 221.802 suara sah.
Sedangkan pasangan nomor urut 1, Wayan Suyasa-I Putu Alit Yandinata (Suyadinata) hanya memperoleh 94.005 suara. (*)
Berita lainnya di Pilkada Badung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.