MK Hapus Presidential Threshold

RESMI! Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold, Seluruh Parpol Bisa Maju, Apa Itu?

Mahkamah Konstitusi, (MK) resmi menghapus presidential threshold yang menjadi syarat utama parpol untuk mengajukan calon presiden di Pilpres

Tribunnews/Danang Triatmojo
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold dalam persyaratan pengajuan 

Terakhir, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggara pemilu, termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

“Telah ternyata ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil,” kata Saldi.

SIDANG - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan pengujian undang-undang berkaitan dengan syarat calon kepala daerah, Senin (29/7).
SIDANG - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan pengujian undang-undang berkaitan dengan syarat calon kepala daerah, Senin (29/7). (Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami)

Apa itu presidential threshold?

Presidential Threshold merupakan ketentuan tambahan mengenai pengaturan tentang syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 6A ayat (2) UU Pemilu yang menyatakan bahwa “Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik ataupun gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu.” (Pamungkas, 2009:19).

Ketentuan tentang Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (UU Pemilu).

Ditentukan bahwa syarat untuk menjadi seorang calon presiden adalah mendapatkan dukungan dari atau diusung oleh partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan minimal perolehan kursi paling sedikit 20?ri total jumlah kursi di DPR RI atau mendapatkan 25% suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR RI sebelumnya (Sumodiningrat, 2019: 1).

Pengaturan tersebut telah berkali-kali diujikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pihak yang tidak tidak setuju dengan ketentuan tersebut.

Konsep Presidential Threshold

Presidential Threshold merupakan salah satu cara penguatan sistem presidensial melalui penyederhanaan partai politik.

Tujuannya untuk menciptakan pemerintahan yang stabil sehingga pemerintahan dapat berjalan dan tidak mengalami kesulitan dalam mengambil kebijakan dengan lembaga legislatif saat menjalankan pemerintahannya di kemudian hari.

Presidential Threshold juga dianggap tidak bertentangan dengan UUD NKRI Tahun 1945.

Hal ini karena Presidential Threshold tidak menegaskan prinsip kedaulatan rakyat serta tidak bersifat diskriminatif karena berlaku untuk semua partai politik.

Menurut penilaian MK melalui putusan No. 3/PUU-VII/2009 penerapan Presidential Threshold merupakan kebijakan yang lebih demokratis karena tidak akan mengancam eksistensi partai politik dalam mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Demikian pula menurut Putusan Mahkamah Konstitusi No. 14/PUU-XI/2013 ketentuan mengenai Presidential Threshold dianggap merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dari pembentuk Undang-Undang.

Presidential Threshold juga merupakan salah satu sarana dalam menyederhanakan sistem kepartaian di Indonesia.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved