Berita Nasional

Ada Masa Transisi Tarif, PPN 12 Persen Barang Mewah Berlaku Penuh pada Februari 2025

Sri Mulyani menegaskan bahwa barang dan hasa lainnya yang selama ini terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen. 

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Ilustrasi - Ada Masa Transisi Tarif, PPN 12 Persen Barang Mewah Berlaku Penuh pada Februari 2025 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberlakukan masa transisi untuk penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada barang dan jasa mewah. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers, Kamis 2 Januari 2025. 

Adapun masa transisi tersebut juga sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Oleh karena itu, pengenaan tarif PPN 12 persen untuk baran mewah akan mulai berlaku sepenuhnya pada 1 Februari 2025. 

Baca juga: PPN Akan Naik 12 Persen, Aprindo Nilai Akan Tekan Daya Beli dan Turunkan Tingkat Konsumsi 

Sementara pada 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN 12 persen dengan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. 

“Jadi secara prinsip kami pun juga memberikan atau kita meluangkan waktu transisi,” ujar Suryo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis 2 Januari 2025.

Masa transisi ini juga bertujuan untuk memastikan kesiapan pelaku usaha dalam menyesuaikan sistem faktur pajak yang sebagian besar telah beralih ke bentuk digital. 

“Karena faktur pajak yang dibuat oleh wajib pajak sebagian besar sudah dokumen dalam bentuk digital,” katanya.

Suryo menegaskan bahwa pemerintah juga akan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian sistem. 

“Kami akan memberikan rentang waktu yang cukup lah bagi teman-teman wajib pajak untuk menyesuaikan sistemnya dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang yang saat ini dikenakan tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023. 

“Itu kategorinya sangat sedikit, limited seperti jet pribadi, kapal pesiar dan juga rumah yang sangat mewah yang sudah diatur dalam PMK PPnBM Nomor 15 Tahun 2023,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Kementerian Keuangan, Selasa 31 Desember 2025.

Dengan begitu, Sri Mulyani menegaskan bahwa barang dan hasa lainnya yang selama ini terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen. 

“Tetap 11 persen, tidak ada kenaikan PPN untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11 persen,” katanya.

Merujuk PMK 15/2023, ada beberapa barang yang terkena tarif PPnBM. 

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved