Berita Badung
Disdukcapil Badung Rancang Santunan Kematian, Terbesar Rp 10 Juta, Terkecil Rp 5 Juta
Pihaknya juga menjelaskan, besaran santunan kematian yang diberikan akan berbeda. Sebab hal ini merupakan penghargaan bagi ahli waris.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Badung mulai merancang pemberian santunan kematian kepada masyarakat. Hal itu pun dilakukan untuk merealisasikan program yang dimiliki Bupati Badung terpilih.
Hanya saja, santunan ini bukan semata diberikan saat ada warga yang meninggal, melainkan ada persyaratan khusus. Tidak hanya itu, santunan ini pun diberikan dengan jumlah yang berbeda dari sebelumnya.
Kadisdukcapil Badung, AA Ngurah Arimbawa mengatakan, santunan kematian yang diberikan saat ini sedang dalam pembahasan Peraturan Bupati (Perbup). Bahkan telah dilakukan rapat sebanyak empat kali terkait hal tersebut.
“Ini dirancang untuk tahun 2025. Sudah ada pembahasan langsung terkait hal itu, ada juga tim ahli yang melakukan pembahasan,” ujar Gung Arimbawa, Selasa (7/1).
Baca juga: RBRA Taman Janggan & Puputan Badung Berstandar SNI, Denpasar Serius Wujudkan Program Kota Layak Anak
Baca juga: JENAZAH Ketut Nurhayati Asal Buleleng Tiba Besok di Bali, Jasad Ditutupi Selimut & Berlumuran Darah
Diakui untuk santunan kematian kali ini adalah sebuah reward yang diberikan oleh Pemkab Badung. Sebab santunan kematian akan diberikan untuk yang tertib administrasi. "Untuk mendapatkan santunan kematian harus dilakukan pengurusan akta kematian. Ini dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil Badung," ungkapnya.
Gung Arimbawa menerangkan pengurusan akta kematian harus dilakukan oleh ahli waris atau keluarga. Dalam pengurusan diperlukan surat keterangan kematian dari rumah sakit. Sehingga akta kematian ini sebagai dasar mengklaim santunan kematian.
"Tapi bukan berarti setelah menerima akta kematian langsung mendapatkan uang (santunan kematian)," terangnya.
Pihaknya juga menjelaskan, besaran santunan kematian yang diberikan akan berbeda. Sebab hal ini merupakan penghargaan bagi ahli waris yang tertib adminstrasi. Sehingga semakin cepat mengurus akta kematian, santunan juga semakin besar.
“Dalam 1-7 hari mengurus akta kematian, full akan mendapatkan Rp 10 juta. Kemudian 8-16 hari akan mendapatkan Rp 7,5 juta, kemudian hari berikutnya sampai 30 hari dari keluarga yang meninggal mendapatkan Rp 5 juta," bebernya.
Meski demikian pihaknya saat ini masih menunggu terbitnya Perbup Badung dalam menjalankan program. Akan tetapi, katanya, penerbitan akta kematian sangat penting.
"Kalau tidak ada akta kematian tidak bisa dihapus dari KK, ini juga berpengaruh dengan data penduduk. Akta kematian juga penting untuk urusan turun waris," imbuhnya. (gus)
Jalan Kerobokan-Canggu Masih Ditutup Pasca Banjir, Kendaraan Yang Terperosok Baru Dievakuasi |
![]() |
---|
Polisi Buru Pemasok Narkoba ke Kadek S, Jadi Kurir Tertangkap Bawa 44 Gram Sabu & 867 Butir Ekstasi |
![]() |
---|
Langkah Serius Pemkab Badung Cegah Rabies, Libatkan Desa Adat untuk Pembuatan Perarem |
![]() |
---|
DITEMBAK! Buronan Kejar-kejaran dengan Polisi di Abianbase Badung, Lakukan ini pada Wayan |
![]() |
---|
Curi Motor Petani di Sading Bali, Slamet Terpaksa Dilumpuhkan dengan Timah Panas, DPO Sejak 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.