Berita Badung

Disdukcapil Badung Rancang Santunan Kematian, Terbesar Rp 10 Juta, Terkecil Rp 5 Juta

Pihaknya juga menjelaskan, besaran santunan kematian yang diberikan akan berbeda. Sebab hal ini merupakan penghargaan bagi ahli waris.

ISTIMEWA
Kadisdukcapil Badung, AA Ngurah Arimbawa - Pihaknya juga menjelaskan, besaran santunan kematian yang diberikan akan berbeda. Sebab hal ini merupakan penghargaan bagi ahli waris yang tertib adminstrasi. Sehingga semakin cepat mengurus akta kematian, santunan juga semakin besar. 

TRIBUN-BALI.COM - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Badung mulai merancang pemberian santunan kematian kepada masyarakat. Hal itu pun dilakukan untuk merealisasikan program yang dimiliki Bupati Badung terpilih.

Hanya saja, santunan ini bukan semata diberikan saat ada warga yang meninggal, melainkan ada persyaratan khusus. Tidak hanya itu, santunan ini pun diberikan dengan jumlah yang berbeda dari sebelumnya.

Kadisdukcapil Badung, AA Ngurah Arimbawa mengatakan, santunan kematian yang diberikan saat ini sedang dalam pembahasan Peraturan Bupati (Perbup). Bahkan telah dilakukan rapat sebanyak empat kali terkait hal tersebut. 

“Ini dirancang untuk tahun 2025. Sudah ada pembahasan langsung terkait hal itu, ada juga tim ahli yang melakukan pembahasan,” ujar Gung Arimbawa, Selasa (7/1).

Baca juga: RBRA Taman Janggan & Puputan Badung Berstandar SNI, Denpasar Serius Wujudkan Program Kota Layak Anak

Baca juga: JENAZAH Ketut Nurhayati Asal Buleleng Tiba Besok di Bali, Jasad Ditutupi Selimut & Berlumuran Darah 

Diakui untuk santunan kematian kali ini adalah sebuah reward yang diberikan oleh Pemkab Badung. Sebab santunan kematian akan diberikan untuk yang tertib administrasi. "Untuk mendapatkan santunan kematian harus dilakukan pengurusan akta kematian. Ini dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil Badung," ungkapnya.

Gung Arimbawa menerangkan pengurusan akta kematian harus dilakukan oleh ahli waris atau keluarga. Dalam pengurusan diperlukan surat keterangan kematian dari rumah sakit. Sehingga akta kematian ini sebagai dasar mengklaim santunan kematian

"Tapi bukan berarti setelah menerima akta kematian langsung mendapatkan uang (santunan kematian)," terangnya.

Pihaknya juga menjelaskan, besaran santunan kematian yang diberikan akan berbeda. Sebab hal ini merupakan penghargaan bagi ahli waris yang tertib adminstrasi. Sehingga semakin cepat mengurus akta kematian, santunan juga semakin besar.

“Dalam 1-7 hari mengurus akta kematian, full akan mendapatkan Rp 10 juta. Kemudian 8-16 hari akan mendapatkan Rp 7,5 juta, kemudian hari berikutnya sampai 30 hari dari keluarga yang meninggal mendapatkan Rp 5 juta," bebernya.

Meski demikian pihaknya saat ini masih menunggu terbitnya Perbup Badung dalam menjalankan program. Akan tetapi, katanya, penerbitan akta kematian sangat penting. 

"Kalau tidak ada akta kematian tidak bisa dihapus dari KK, ini juga berpengaruh dengan data penduduk. Akta kematian juga penting untuk urusan turun waris," imbuhnya. (gus)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved