Ojol Non DK di Bali

Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali Demo DPRD Bali, Tuntut Pembatasan Kuota Taksi Online

Demo ke DPRD Bali. Anggota Paguyuban dari Klungkung, Wayan Widiasa menyampaikan beberapa aspirasi. 

|
TRIBUN BALI/ NI LUH PUTU WAHYUNI SRI UTAMI
DEMO – Ratusan driver yang tergabung Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali menggelar aksi demonstrasi ke Kantor DPRD Bali pada, Senin (6/1). Anggota PDPB menyampaikan aspirasi. 

Mengenai standarisasi tarif untuk Angkutan Sewa Khusus, DPRD mendorong Pemprov untuk menyusun kajian besaran tarif batas bawah dan batas atas sesuai dengan ketentuan sebagai usulan perubahan terhadap Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No:SK.3244/AJ.801DJPD.2017 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus.

Berkaitan dengan pelanggaran terhadap tarif batas atas dan batas bawah, apabila ditemukan di lapangan, pengemudi diharapkan memberikan umpan balik kepada aplikator dan perusahaan penyelenggara angkutan sewa khusus dengan menembuskan kepada hotline pengaduan angkutan di Dishub Bali. 

DPRD Bali akan meminta kepada Pemprov agar menugaskan Dishub bersama Dinas Kominfos menyiapkan saluran pengaduan yang mudah diakses dan dipastikan diterima aplikator maupun perusahaan penyelenggara angkutan sewa khusus. 

Sementara tuntutan melakukan pembatasan rekrutmen driver hanya KTP Bali, diakui Suyasa permasalahan ini merupakan permasalahan kompleks. 

“KTP adalah dokumen yang berlaku untuk seluruh Indonesia. Tidak memungkinkan membatasi seorang warga negara Indonesia bekerja di seluruh wilayah Indonesia. Persyaratan rekrutmen dapat dilakukan berbasis pada kemampuan pemahaman tentang geografi dan wilayah, budaya, bahasa dan tata krama,” paparnya. 

Perusahaan penyelenggara angkutan sewa khusus dapat menerapkan persyaratan berkaitan dengan kemampuan dan pemahaman tersebut di atas untuk menjadi seorang pengemudi kendaraan Angkutan Sewa Khusus dan angkutan pariwisata yang beroperasi di Provinsi Bali. 

DPRD Bali mendorong diberlakukan persyaratan rekrutmen untuk menjadi pengemudi angkutan sewa khusus dan angkutan pariwisata yang berkualitas yang dapat beroperasi di Bali. 

Sertifikasi pengemudi untuk memenuhi persyaratan kompetensi kewilayahan, budaya, dan bahasa, akan didorong dan difasilitasi untuk dapat dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata dan Dinas Perhubungan Provinsi Bali.

DPRD Bali setuju dengan tuntutan mewajibkan mobil pariwisata nopol Bali (Plat DK) dan memasang identitas jelas di kendaraan. 

DPRD mendorong diberlakukannya sertifikasi dan pelabelan ‘Kreta Bali Smita’ terhadap angkutan pariwisata sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: B.34.551.2/4949/AKT.JALAN/DISHUB tentang Pengaturan dan pelabelan Kreta Bali Smita bagi sarana angkutan orang untuk keperluan pariwisata di Bali dan mendorong dilaksanakan sertifikasi gratis. 

DPRD juga setuju, pemasangan identitas angkutan sewa khusus resmi oleh masing-masing perusahaan penyelenggara angkutan sewa khusus untuk memudahkan identifikasi dan identitas pangkalan yang bekerja sama untuk mengurangi konflik.

Suyasa mengatakan, untuk pengemudi angkutan sewa khusus, sertifikasi dapat menjadi kewajiban atau lisensi operasional di Bali. 

Untuk pengemudi angkutan pariwisata yang berasal dari luar Bali, hal ini tidak dapat dilakukan langsung namun apabila sertifikasi atau pelabelan ‘Kreta Bali Smita’ dapat dilaksanakan, maka pengemudi angkutan pariwisata akan memiliki standar kompetensi yang jelas.

Dewa Jack menambahkan DPRD Bali akan mendorong serta memastikan pengemudi angkutan sewa khusus dan angkutan pariwisata KTP dan berdomisili di Bali. 

“Kalau berbicara KTP berlaku di seluruh Indonesia. Cuma untuk penertibannya kan bisa diatur di dalam peraturan daerah nanti,” kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved