Pencurian di Bali
Berawal dari CCTV, Pria Asal Buleleng Hampir Dimassa, Nekat Curi Motor untuk Judi Online
Pelaku pencurian sepeda motor berinisial KS hampir saja jadi bulan-bulanan warga pada Kamis (9/1/2025).
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Berawal dari CCTV, Pria Asal Buleleng Hampir Dimassa, Nekat Curi Motor untuk Judi Online
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Pelaku pencurian sepeda motor berinisial KS hampir saja jadi bulan-bulanan warga pada Kamis (9/1/2025).
Ini dikarenakan pria asal Banjar Dinas Tengah, Desa Kedis, Kecamatan Busungbiu, Buleleng itu ketahuan mencuri sepeda motor.
Informasi yang dihimpun, peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (8/1/2025).
Baca juga: Motor Putu Dewi Dipindahkan ke Lokasi Sepi, Pencurian Motor di Bali Kian Meresahkan
KS diduga mencuri sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi DK 3416 UAD milik Putu Suardika, warga Banjar Dinas Sandi Kertha, Desa Pejarakan.
Perbekel Pejarakan, I Made Astawa saat dikonfirmasi mengungkapkan, semula motor dengan ciri-ciri berwarna warna hitam silver itu, terparkir di depan Yuda Menjangan Homestay.
Sayangnya kunci sepeda motor lupa dicabut oleh pemiliknya.
Baca juga: Rifai Nekat Curi HP, Cincin Emas dan Sampo Tetangga Kos di Denpasar
"Kejadiannya pukul 15.14 wita. Pemiliknya baru sadar sepeda motornya hilang selang beberapa jam. Akhirnya peristiwa ini dilaporkan ke desa kemudian diteruskan ke Polsek Gerokgak pukul 19.00 wita," ujarnya Jumat (10/1/2025).
Lanjut Astawa, aksi pencurian yang dilakukan KS terekam oleh kamera CCTV milik masyarakat di sekitar lokasi kejadian.
Hingga keesokan harinya, KS yang tengah melintas di Banjar Dinas Marga Garuda, Desa Pejarakan langsung diamankan warga.
KS nyaris jadi bulan-bulanan warga. Beruntung Perbekel dan petugas kepolisian segera datang, kemudian segera mengamankan KS untuk dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Gede Curiga Pelaku Sering Tanya Kapan Pulang Kampung, Buruh Proyek Curi HP dan Bawa Kabur Motor
"Dia mengaku sudah menjual motor itu kepada seseorang di Jembrana, senilai Rp5 juta. Dan sebagian besar hasil penjualan motor sudah habis untuk judi online," ucap Astawa.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut dan saat ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Gerokgak.
"Masih pengembangan," ucapnya singkat.
Pencurian di Denpasar
Bermula dari kelalaian, seorang perempuan berinisial AD (21) di Denpasar harus kehilangan handphone dan cincis emas. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu, 21 Desember 2024 lalau sekira pukul 17.00 Wita.
Saat itu, korban menaruh handphone dan cincinnya di dalam kamar kos. Kemudian AD pergi keluar dengan kondisi pintu kamar tidak terkunci dengan Hp dan cincinya berada di dalam.
Namun apes, ketika ia kembali hendak mengambil cincin dan handphonenya malah raib dan sudah tidak ada di tempatnya.
AD kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditangani dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Kertapura V nomor 26, Denpasar Barat, Denpasar, dan dari hasil penyelidikan pelaku berhasil ditangkap di sekitar TKP di kos yang sama.
Pelaku diketahui adalah Mohamad Rifai, pemuda berusia 24 tahun asal Lumajang, Jawa Timur.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menyampaikan, pelaku tidak hanya mencuri handphone dan cincin tetapi juga shampoo.
"Pelaku mengakui mengambil HP merk Xiaomi, cincin, dan shampo, kerugian sekitar Rp2,5 juta," ungkapnya, pada Jumat (10/1/2025).
Dijelaskannya, pelaku beraksi seorang diri dan sudah mengetahui situasi di sekitar TKP sehingga bisa melakukan aksi pencurian itu dengan mudah saat mengetahui pintu kamar kos tidak terkunci.
"Pengambil dengan mudah saat pintu kamar tidak terkunci. pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian sendirian," bebernya.
Atas perbuatannya Rifai dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kini tak lagi menghirup udara bebas. (*)
Berita lainnya di Pencurian di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.