Berita Jembrana

19 Ekor Penyu Hijau Dilepasliarkan, Satreskrim Jembrana Gagalkan Aksi Penyelundupan Satwa

Aparat kepolisian menghentikan 1 unit kendaraan yang mengangkut satwa penyu hijau sebanyak 29 ekor.

Istimewa
BARANG BUKTI – Sejumlah penyu hijau yang menjadi barang bukti penyelundupan yang berhasil digagalkan Satreskrim Polres Jembrana di Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, pada Minggu (12/1). Sebanyak 19 ekor penyu hijau dilepasliarkan di Pantai Perancak, pada Senin (13/1). 

TRIBUN-BALI.COM  - Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa yang dilindungi Undang-Undang (UU) jenis Penyu hijau (Chelonia mydas) di Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, pada Minggu (12/1) sekitar pukul 01.00 WITA.

Aparat kepolisian menghentikan 1 unit kendaraan yang mengangkut satwa penyu hijau sebanyak 29 ekor.  Selain itu, petugas juga telah mengamankan sopir beserta kernet, 1 unit kendaraan dengan Nopol DK 8622 WG dan barang bukti di Polres Jembrana.

Pihak kepolisian memberikan informasi ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali. Kemudian, Balai KSDA Bali melalui petugas Resor KSDA Wilayah Jembrana koordinasi dengan Polres Jembrana dan melakukan langkah-langkah penanganan awal barang bukti Penyu hijau sebanyak 29 ekor tersebut.

Baca juga: Agung Harap Ada Layanan Wifi Gratis Lagi, Pemprov Hentikan Layanan Free Wifi BSI di Kabupaten/Kota

Baca juga: ASYIK! Dana Kreativitas Ogoh-ogoh di Badung Jadi Rp 25 Juta

Polres Jembrana selanjutnya menitiprawatkan barang bukti Penyu hijau kepada Balai KSDA Bali dan kemudian dititiprawatkan di Kelompok Pelestari Penyu (KPP) Kurma Asih di Desa Perancak yang merupakan kelompok binaan Balai KSDA Bali.

Penanganan barang bukti ke-29 ekor penyu hijau, yang telah dilakukan antara lain melakukan pengukuran (panjang karapas, lebar karapas, dan berat badan), pemeriksaan kesehatan dan pemasangan tanda (tagging) terhadap Penyu hijau yang masih hidup. 

“Sayangnya, dalam proses penyelamatan terdapat 5 ekor Penyu hijau, berjenis kelamin betina yang tidak dapat diselamatkan (mati). Kelima Penyu hijau yang mati tersebut langsung dilakukan penguburan di sekitar lokasi KPP Kurma Asih,” ujar Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, Selasa (14/1).

Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (JSI), dari 24 ekor yang hidup (terdiri dari 21 ekor betina dan 3 ekor jantan). Kemudian direkomendasi agar dilakukan pelepasliaran segera mungkin, khususnya 19 ekor penyu hijau yang dalam keadaan hidup dan sehat. 

Sedangkan 5 ekor lainnya perlu mendapatkan perawatan intensif karena menderita prolapsus hemipenis. Kelima penyu tersebut dititiprawatkan di Yayasan JSI.

Sementara itu, pelepasliaran 19 ekor penyu hijau yang sehat dilaksanakan pada Senin (13/1) pukul 16.00 WITA di Pantai Perancak. Pelepasliaran tersebut dihadiri Polres Jembrana, Balai KSDA Bali, KPP Kurma Asih, Yayasan JSI, Muspida Kabupaten Jembrana dan Pemerhati satwa.

Ia menambahkan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Kehutanan memberikan apresiasi kepada Polres Jembrana yang telah mendukung upaya penindakan hukum terhadap tindak pidana peredaran satwa liar yang dilindungi UU. Secara khusus, Dirjen KSDAE memberikan penghargaan kepada Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto.

Hendratmoko memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Tim Satreskrim Polres Jembrana yang telah menunjukkan komitmen, tidak hanya dalam menjaga kelestarian alam dan sumber daya alam, tetapi juga menjadi contoh teladan dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan. Pada tahun 2024, Polres Jembrana juga telah melakukan penegakan hukum terhadap upaya penyelundupan penyu hijau yang masuk ke Bali melalui Jembrana.

“Balai KSDA Bali senantiasa berkoordinasi dengan Polda Bali dan Polres Jembrana untuk melakukan penegakan hukum dan mencegah terjadinya upaya penyelundupan penyu hijau masuk ke Bali, karena wilayah Kabupaten Jembrana ini merupakn salah satu pintu masuk penyelundupan penyu hijau ke Bali,” jelas Hendratmoko.

Disebutkan, kegiatan penyelundupan penyu merupakan pelanggaran pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII. (zae) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved