Berita Gianyar

Agung Harap Ada Layanan Wifi Gratis Lagi, Pemprov Hentikan Layanan Free Wifi BSI di Kabupaten/Kota

Lulusan Magister Hukum Adat Universitas Udayana ini juga meminta agar pemerintah membuat regulasi terkait hal tersebut.

Pexels/RODNAE Productions
ILUSTRASI - Layanan Wifi gratis Bali Smart Island (BSI) yang dibiayai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk masyarakat dan fasilitas umum dihentikan per 1 Januari 2025. 

TRIBUN-BALI.COM  – Layanan Wifi gratis Bali Smart Island (BSI) yang dibiayai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk masyarakat dan fasilitas umum dihentikan per 1 Januari 2025.

Hal tersebut menyusul tidak adanya bantuan dana penyelenggaraan free wifi di seluruh kabupaten/kota di Bali dari Pemprov Bali. Penghentian layanan ini juga terjadi di Kabupaten Gianyar.

Berdasarkan data dihimpun Tribun Bali, Selasa (14/1), program penyelenggaraan free wifi di Bali diberhentikan mulai tanggal 1 Januari 2025 ini sesuai dengan Surat Sekretariat Daerah Provinsi Bali Nomor : B.31.900/7883/PADFE.BPKAD perihal Pagu Sementara Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota se-Bali dalam APBD Tahun 2025. 

Baca juga: ASYIK! Dana Kreativitas Ogoh-ogoh di Badung Jadi Rp 25 Juta

Baca juga: SENGKETA Vila di Buleleng & Badung, Penyertifikatan Tanah Negara di Bukit Ser, di Canggu Disidak

Dalam lampirannya menerangkan bahwa alokasi anggaran bantuan keuangan yang bersifat khusus untuk penyelenggaraan free wifi di 8 Kabupaten/Kota untuk tahun 2025 sudah dihapus atau tidak dianggarkan oleh Pemprov Bali.

Penghentian layanan wifi gratis dari Pemerintah Provinsi Bali disayangkan masyarakat. Seorang warga Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, I Gusti Gede Agung Darmada, berharap layanan wifi dari Pemprov Bali tetap berjalan. Iapun mengusulkan agar pemerintah melakukan pendekatan dengan provider.  

Agung Dar sapaannya, pun meminta agar provider memberikan layanan wifi gratis per banjar adat sebagai bentuk kompensasi atau bisa jadi CSR atas pemasangan kabel dan tiang listrik yang mengganggu estetika lingkungan. 

“Provider masang tiang dan kabel semrawut. Sudah mestinya perusahaan (provider) diwajibkan pasang internet gratis karena mereka banyak memasang tiang di tanah PKD,” ujar pria yang juga prajuru di Desa Adat Keramas itu.

Lulusan Magister Hukum Adat Universitas Udayana ini juga meminta agar pemerintah membuat regulasi terkait hal tersebut.

“Pemerintah semestinya membuat kebijakan atau aturan, CSR dari perusahaan provider wajib pasang wifi gratis di fasum masyarakat adat, seperti pura, wantilan, balai banjar,” ujarnya.

Dengan adanya wifi gratis di fasilitas adat tersebut, menurut Gung Dar, membuat lingkungan adat menjadi aman. Sebab masyarakat berkumpul di fasilitas tersebut.

Selain itu, kata dia, wifi itu juga bisa dipakai untuk menjaga keamanan dengan pemantauan CCTV untuk perlindungan pura atau pratima.

“Jadi, keberadaan wifi ini manfaatnya sangat banyak, sehingga pemerintah seharusnya mempertahankan program ini. Kami juga berharap agar DPRD tidak diam, mereka juga harus mencari solusi agar hal seperti ini tidak terjadi,” tandasnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Gianyar, Anak Agung Gde Raka Suryadiputra saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Menanggapi hal tersebut pihaknya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar 27 Desember 2024 terkait pemberhentian bantuan keuangan untuk layanan free wifi, juga telah bersurat secara resmi kepada Pemprov Bali untuk kepastian program free wifi. Namun kata dia, hingga saat ini belum ada jawaban resmi dari Pemprov Bali

“Mengingat pemberitahuan pemberhentian bantuan keuangan untuk layanan free wifi dilaksanakan saat akhir tahun, Pemkab Gianyar belum menyiapkan program serupa untuk meng-cover layanan free wifi. Terlebih APBD Kabupaten Gianyar telah disahkan sebelumnya yaitu tanggal 11 November 2024,” ujar Agung Suryadiputra.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved