Berita Buleleng
ANCAM Akan Bunuh Korban, Pemuda 18 Tahun Nekat Rudapaksa Cewek Jaksel Saat Cek Vila di Buleleng
Seorang wanita asal Jakarta Selatan mengalami peristiwa rudapaksa. Wanita berinisial S itu bahkan sempat diancam akan dibunuh saat berteriak.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Seorang wanita asal Jakarta Selatan mengalami peristiwa rudapaksa. Wanita berinisial S itu bahkan sempat diancam akan dibunuh saat berteriak meminta tolong.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Dikatakan dia, peristiwa ini berawal ketika S mengecek villa yang berlokasi di Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng pada hari Rabu (8/1) lalu, sekitar pukul 17.00 Wita.
Baca juga: Tangis Saat Sebut Ibu dalam Puisinya, Dyan Ingin Bantu Wedding Jadi Berkat di Bali
Baca juga: Rendah Partisipasi Kalangan Muda, Kabupaten/Kota Pastikan Ikuti Seluruh Lomba di ajang BBB 2025

"Pada saat itu korban (S) diantar oleh pelaku untuk mengecek villa dan lokasi wahana yang berada di dekat villa. Bahkan korban sempat meminta pelaku mengambil beberapa foto menggunakan ponsel korban," ungkapnya dikonfirmasi Selasa (14/1).
Namun ketika S meminta untuk pulang, tiba-tiba pelaku langsung memeluk tubuh S dari belakang, kemudian merebahkan S. Wanita 27 tahun itu sontak berteriak meminta tolong, namun pelaku langsung mengancam akan membunuh S. "Kemudian terjadilah persetubuhan itu," ucapnya.
Kata AKP Diatmika, pelaku merupakan warga sekitar. Pasca kejadian itu, pelaku sudah diamankan oleh warga setempat, kemudian dilaporkan ke Polres Buleleng. "Pelaku masih dibawah umur. Usianya belum mencapai 18 tahun," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 6 huruf a atau Pasal 6 huruf b undang undang RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. "Saat ini kami sedang penuhi berkas perkara untuk nantinya dilimpahkan ke JPU," tandasnya. (mer)
MAKO Polres Buleleng Diserbu Puluhan Pendemo, Upaya Peningkatan Kemampuan Personel |
![]() |
---|
Tiga Orang PPPK di Buleleng Resmi Mengundurkan Diri, Formasi Jabatan Tak Bisa Diisi Orang Lain |
![]() |
---|
BABAK BARU Kasus Dugaan Perselingkuhan di Buleleng, Bupati Sebut SK Pemecatan 2 PPPK Bisa Dicabut |
![]() |
---|
BUNTUT Panjang Pencabutan SK PPPK GA & WA, Sutjidra Sebut Bisa Dicabut Jika Ada Putusan Pengadilan! |
![]() |
---|
Nekat Jualan Narkoba, Zuhri Pria Buleleng Bali Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.