Berita Buleleng

ANCAM Akan Bunuh Korban, Pemuda 18 Tahun Nekat Rudapaksa Cewek Jaksel Saat Cek Vila di Buleleng 

Seorang wanita asal Jakarta Selatan mengalami peristiwa rudapaksa. Wanita berinisial S itu bahkan sempat diancam akan dibunuh saat berteriak.

tribun bali/dwisuputra
ILUSTRASI - Seorang wanita asal Jakarta Selatan mengalami peristiwa rudapaksa. Wanita berinisial S itu bahkan sempat diancam akan dibunuh saat berteriak meminta tolong. 

TRIBUN-BALI.COM - Seorang wanita asal Jakarta Selatan mengalami peristiwa rudapaksa. Wanita berinisial S itu bahkan sempat diancam akan dibunuh saat berteriak meminta tolong. 

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Dikatakan dia, peristiwa ini berawal ketika S mengecek villa yang berlokasi di Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng pada hari Rabu (8/1) lalu, sekitar pukul 17.00 Wita. 

Baca juga: Tangis Saat Sebut Ibu dalam Puisinya, Dyan Ingin Bantu Wedding Jadi Berkat di Bali

Baca juga: Rendah Partisipasi Kalangan Muda, Kabupaten/Kota Pastikan Ikuti Seluruh Lomba di ajang BBB 2025

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut. (Tribun Bali/Muhammad Fredey)

"Pada saat itu korban (S) diantar oleh pelaku untuk mengecek villa dan lokasi wahana yang berada di dekat villa. Bahkan korban sempat meminta pelaku mengambil beberapa foto menggunakan ponsel korban," ungkapnya dikonfirmasi Selasa (14/1).  

Namun ketika S meminta untuk pulang, tiba-tiba pelaku langsung memeluk tubuh S dari belakang, kemudian merebahkan S. Wanita 27 tahun itu sontak berteriak meminta tolong, namun pelaku langsung mengancam akan membunuh S. "Kemudian terjadilah persetubuhan itu," ucapnya.

Kata AKP Diatmika, pelaku merupakan warga sekitar. Pasca kejadian itu, pelaku sudah diamankan oleh warga setempat, kemudian dilaporkan ke Polres Buleleng. "Pelaku masih dibawah umur. Usianya belum mencapai 18 tahun," imbuhnya. 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 6 huruf a atau Pasal 6 huruf b undang undang RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. "Saat ini kami sedang penuhi berkas perkara untuk nantinya dilimpahkan ke JPU," tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved