Berita Buleleng

Tak Ada Stiker Lunas Pajak, Satpol PP Buleleng Turunkan Reklame Liar

Satpol PP Buleleng menurunkan sejumlah reklame di wilayah kota Singaraja

istimewa
Tak Ada Stiker Lunas Pajak, Satpol PP Buleleng Turunkan Reklame Liar 

 


TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Satpol PP Buleleng menurunkan sejumlah reklame di wilayah kota Singaraja dan sekitarnya, Rabu (15/1/2025). Reklame tersebut diturunkan karena diduga belum lunas pajak

Kasatpol PP Buleleng, Gede Arya Suardana saat dikonfirmasi menjelaskan, penertiban reklame sejatinya merupakan kegiatan rutin. Hanya saja di tahun 2025, kegiatan ini lebih digencarkan lagi. 

"Sebelumnya kita lebih banyak menyasar reklame-reklame kecil. Seperti yang terpasang di tiang telepon, di pohon, maupun yang kadaluarsa. Di tahun 2025 ini kita tidak hanya menata reklame yang kecil namun juga baliho-baliho besar," ucapnya. 

Khususnya penataan terhadap baliho yang sudah terpasang, Arya menegaskan yang menjadi fokus utama adalah apakah baliho tersebut sudah melunasi pajaknya atau belum. Ini dibuktikan dengan adanya tanda bukti pelunasan pajaknya berupa stiker, yang dikeluarkan oleh dinas perizinan. 


"Jadi eksisting di lapangan bahwa (reklame) yang bersangkutan sudah berizin dan bayar pajak, adalah ada tanda stiker bukti pelunasannya itu langsung di balihonya dan terlihat. Kalau tidak ada kita tertibkan," tegasnya. 


Pada penertiban kali ini setidaknya ada lima baliho yang ditertibkan. Dua baliho dari Jalan Dewi Sartika Selatan, Singaraja dan tiga baliho di Pertigaan Keloncing, Kecamatan Sawan. Kata Arya, pada penertiban ini pihaknya tidak lagi memberikan toleransi batas waktu, bagi reklame yang dinilai belum lunas pajak


"Tahun lalu kami sudah seperti itu (beri toleransi). Namun sudah berkali-kali koordinasi kami seperti diping-pong. Karenanya sekarang lebih ditegaskan lagi. Sekarang kalau tidak ada bukti bayar pajak ya kita tertibkan. Istilahnya biar mereka tertib," ucapnya. 


Arya menambahkan, penertiban baliho ini merupakan kegiatan rutin sembari pihaknya melakukan patroli. Pihaknya berharap kepada pelaku usaha agar lebih mematuhi aturan dan regulasi yang ada. 


"Mengenai lokasi, dilarang memasang di tiang telepon ataupun pohon. Kalau memasang di Billboard, bukti pembayaran pajaknya itu berupa setiker harus ditempel. Jangan sampai nanti kami tertibkan," tandasnya. (mer)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved