Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

INGIN LINDUNGI SAUDARI Malah Jadi Mayat di Denpasar, Cekcok Pasutri Hingga Pembunuhan

INGIN LINDUNGI SAUDARI Malah Jadi Mayat di Denpasar, Cekcok Pasutri Hingga Pembunuhan

Tayang:
Istimewa
6 pelaku penusukan antar warga Sumba di Denpasar berhasil diamankan. 

Kabar meninggalnya korban penusukan ini disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Sabtu 14 Desember 2024. 

"Korban R meninggal dunia dan D mengalami luka-luka dan masih dalam perawatan medis," ujar AKP Sukadi.


AKP Sukadi menuturkan bahwa peristiwa penusukan tersebut dilatarbelakangi masalah antara pelaku F dengan istrinya M karena sebelumnya terjadi pertengkaran antara suami istri tersebut


Pelaku berjumlah 10 orang melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara memukul, menendang dan menusuk korban dengan menggunakan senjata tajam.


"Berawal dari masalah keluarga antara pelaku utama F dengan  istrinya M hingga terjadi pengeroyokan terhadap korban R dan D, yang merupakan keluarga istri dan temannya," bebernya. 


Berawal dari pertengkaran suami istri berinisial F (pelaku utama) dan M di tempat tinggalnya di bedeng proyek Villa di wilayah jimbaran, F memukul M yang kemudian M menelpon kakaknya yang tinggal di Denpasar untuk dijemput dan diajak ke rumah kos kakaknya Jalan Pulau Seram Denpasar


Tak lama berada di kos datang pelaku F bersama 9 orang teman-temannya dan langsung melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban R dan D (teman korban yang sedang main di kost korban) dengan cara memukul dan menusuk korban menggunakan sajam dan setelah itu para pelaku kabur meninggalkan TKP. 


"Pelaku berjumlah 10 orang, saat ini yang telah diamankan Sebanyak 6 orang pelaku berinisial F, P, T, I, H, dan T. 4pelaku lainnya saat ini dalam pengejaran tim gabungan Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Barat," jelasnya,


"Sementara itu para pelaku yang telah diamankan di tahan di Polsek Denpasar barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif," imbuhnya.


Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 340 subsider 338 subsider 355 ayat 1 dan atau pasal 170 ayat 2. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved