Berita Buleleng
Perketat SOP Obyek Wisata Alam, Kadispar Sesalkan Kasus Rudapaksa Selebgram Jakarta Selatan
Berdasarkan kasus ini, pihaknya akan kembali mengimbau wisatawan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) saat berkunjung ke wisata alam.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Seluruh wisatawan yang berkunjung ke objek wisata alam, wajib didampingi oleh pemandu lokal. Hal ini menindaklanjuti kasus rudapaksa yang viral beberapa hari belakangan.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara saat dikonfirmasi Jumat (17/1) mengaku sudah mengetahui adanya peristiwa itu. Ia juga sangat menyayangkan akan peristiwa rudapaksa yang terjadi.
Dody mengatakan peristiwa itu dia ketahui sejak dua hari lalu. Pada saat itu kebetulan ia sedang melakukan asesmen Desa Gobleg dan Desa Munduk, Kecamatan Banjar untuk menambah daftar Daya Tarik Wisata (DTW) yang ada di kawasan tersebut.
Baca juga: Telan Anggaran Rp 14 Miliar, Gedung Dharma Tungga Polres Buleleng Diresmikan
Baca juga: Liburan Long Weekend dan Rayakan Imlek di Harris Riverview Kuta
"Kalau saat ini yang eksisting sebagai objek retribusi baru air terjun Red Coral, di Desa Munduk" ucapnya.
Sedangkan asesmen yang dilakukan menyasar empat air terjun dari dua Desa itu. Kebetulan lokasinya memang berdekatan, karena air terjun ini dari satu aliran sungai.
"Untuk di Desa Gobleg ada air terjun Labuhan Kebo dan Melanting. Sedangkan di Desa Munduk, ada Air Terjun Belong dan Golden Valley. Dua air terjun ini nantinya diusulkan ke BPKPD pada revisi perda pajak daerah retribusi daerah," ungkapnya.
Mengenai peristiwa yang terjadi, Dody mengatakan dari informasi yang dia terima, kunjungan S ke air terjun Labuhan Kebo tujuan utamanya bukan untuk berwisata.
S yang merupakan warga Jakarta Selatan (Jaksel) diketahui memang punya villa di Desa Munduk, dan beberapa bulan terakhir kerap berkunjung untuk memantau pekerjaan pembangunan villa.
"Warga sekitar sudah kenal dengan S. Pada saat itu setelah memantau pembangunan villa, ia ingin mengunjungi air terjun Labuhan Kebo, yang pintu masuknya melalui Desa Gobleg. Hingga akhirnya terjadi peristiwa tersebut," ucapnya.
Berdasarkan kasus ini, pihaknya akan kembali mengimbau wisatawan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) saat berkunjung ke wisata alam. Yang mana seluruh jenis wisata alam seperti hiking maupun tracking, wajib menggunakan jasa pemandu.
"Tujuannya supaya wisatawan tidak tersesat. Disamping juga orang lokal yang sebagai pemandu ini, bisa bertanggungjawab terhadap keamanan wisatawan. Tidak hanya gangguan dari manusia, namun juga binatang hingga dari sisi medan yang sulit dan bahaya yang mengintai," jelasnya. (mer)
Sementara, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara mengungkapkan, perbandingan pemandu dengan wisatawan maksimal yakni 1 : 4, di mana satu orang memandu empat orang wisatawan. Sebab sangat terkait dengan kemampuan penyelamatan.
"Selain itu kami juga akan kembali menggiatkan penyuluhan ke masyarakat akan pentingnya Sapta Pesona. Sebab di dalam Sapta Pesona terdapat kata kenyamanan dan keamanan," tandasnya. (mer)
| DINSOS Pastikan Pendampingan Berlanjut, Delapan Korban Kasus LKSA GS Dipindahkan ke Panti |
|
|---|
| SAPI Terjun ke Sumur Dikira Hilang Oleh Pemiliknya di Desa Banyupoh, Evakuasi Tim TRC Berhasil |
|
|---|
| Baru Saja Dibeli, Dikira Hilang, Sapi Milik Warga di Buleleng Ternyata Masuk Sumur Sempit |
|
|---|
| Kebutuhan 3.000 Telur per Hari, Program MBG Jadi Peluang Besar Usaha Desa di Sukasada Buleleng |
|
|---|
| PEMILIK Bangunan Liar Diberi Waktu 30 Hari Bongkar Mandiri, Kappa: Tidak Ada Ganti Rugi! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/w2gy3wehye34uj4r5ti.jpg)