Penganiayaan di Bali

Pria Tendang Kepala Pengendara Lain di Denpasar, Dipicu Bersenggolan di Jalan Raya

Seorang pemuda menendang kepala pria lain saat berkendara di jalan raya viral di media sosial. Korban adalah Louis Fictor, pria berusia 37 tahun.

Tribun Lampung
Ilustrasi penganiayaan - Pria Tendang Kepala Pengendara Lain di Denpasar, Dipicu Bersenggolan di Jalan Raya 

Dari hasil penyelidikan berdasarkan bukti rekaman CCTV serta handphone korban yang sudah mendokumentasikan wajah pelaku dengan jelas dan nomor polisi pelaku, polisi mengidentifikasi pelaku berada di seputaran Denpasar. 

Baca juga: Slamet Meninggal Dunia Setelah Dirawat Sepekan, Usai Kasus Penganiayaan Sadis di Gerokgak Buleleng!

Berselang 2 hari, pada Sabtu 18 januari 2025 pukul 18.00 WITA, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan di salah satu rumah makan cepat saji di kawasan By Pass Ngurah Rai Sanur.

Kini menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.  

"Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan tersebut karena  tersinggung saat adu argumentasi, saat ini pelaku sudah di tahan di Polsek Denpasar Selatan," pungkasnya. (*)

 

Berita lainnya di Penganiayaan di Denpasar

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved