Penganiayaan di Bali
Pria Tendang Kepala Pengendara Lain di Denpasar, Dipicu Bersenggolan di Jalan Raya
Seorang pemuda menendang kepala pria lain saat berkendara di jalan raya viral di media sosial. Korban adalah Louis Fictor, pria berusia 37 tahun.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Dari hasil penyelidikan berdasarkan bukti rekaman CCTV serta handphone korban yang sudah mendokumentasikan wajah pelaku dengan jelas dan nomor polisi pelaku, polisi mengidentifikasi pelaku berada di seputaran Denpasar.
Baca juga: Slamet Meninggal Dunia Setelah Dirawat Sepekan, Usai Kasus Penganiayaan Sadis di Gerokgak Buleleng!
Berselang 2 hari, pada Sabtu 18 januari 2025 pukul 18.00 WITA, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan di salah satu rumah makan cepat saji di kawasan By Pass Ngurah Rai Sanur.
Kini menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan tersebut karena tersinggung saat adu argumentasi, saat ini pelaku sudah di tahan di Polsek Denpasar Selatan," pungkasnya. (*)
Berita lainnya di Penganiayaan di Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.