Berita Gianyar
Apa Itu PARQ Ubud yang Dijuluki Kampung Rusia di Bali, Hingga 2 Kali Ditutup Satpol PP
PARQ Ubud adalah sebuah akomodasi pariwisata yang terletak di Jalan Sriwedari Nomor 24, Banjar Tegalantang, Kelurahan/Kecamatan Ubud, Gianyar Bali.
Meski telah ditutup sementara, Parq Ubud kembali beroperasi tanpa memenuhi seluruh persyaratan yang diminta.
Hal ini mendorong Pemerintah Kabupaten Gianyar untuk melakukan penutupan kedua pada 20 Januari 2025.
Penutupan tersebut didasarkan pada Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025, yang menegaskan bahwa aktivitas usaha PARQ Ubud melanggar Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
Puluhan anggota Satpol PP Gianyar yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Satpol PP, I Made Watha, kembali mendatangi lokasi untuk menegakkan aturan.
Mereka memastikan penghentian semua aktivitas di PARQ Ubud hingga seluruh izin usaha dan dokumen pendukung dipenuhi.
Penutupan ini menunjukkan komitmen Pemkab Gianyar dalam menegakkan hukum dan menjaga tata kelola pariwisata yang berkelanjutan.
Kontroversi dan Masa Depan Parq Ubud
Meski menjadi kontroversi, PARQ Ubud tetap menarik perhatian karena konsepnya yang unik dan lokasinya yang strategis.
Namun, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi sektor pariwisata di Bali tentang pentingnya kepatuhan terhadap regulasi.
Pemerintah menegaskan bahwa PARQ Ubud dapat kembali beroperasi jika seluruh dokumen perizinan yang diperlukan sesuai dengan peraturan daerah terpenuhi.
PARQ Ubud kini menjadi sorotan, bukan hanya karena sebutan “Kampung Rusia” yang melekat, tetapi juga sebagai contoh bagaimana pentingnya menjalankan usaha secara legal di tengah meningkatnya perhatian terhadap tata kelola dan keberlanjutan pariwisata di Bali.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.