Berita Bali
Dispar Bali Angkat Bicara Terkait Penutupan PARQ Ubud, Nilai Ada Regulasi Tidak Sesuai
Dinas Pariwisata Bali menanggapi penutupan PARQ Ubud atau yang acapkali dikenal dengan Kampung Rusia di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Bali.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Dispar Bali Angkat Bicara Terkait Penutupan PARQ Ubud, Nilai Ada Regulasi Tidak Sesuai
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Dinas Pariwisata Bali menanggapi penutupan PARQ Ubud atau yang acapkali dikenal dengan Kampung Rusia di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Gianyar.
Penutupan ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya sempat dilakukan penutupan sementara pada November 2024.
Baca juga: Sejarah dan Perkembangan PARQ Ubud di Bali hingga Penutupannya, Sempat Dijuluki Kampung Rusia
PARQ Ubud dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjokorda Bagus Pemayun, menyatakan bahwa pemerintah, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten, menaruh perhatian besar terhadap kasus ini.
Ia menegaskan pentingnya penegakan regulasi demi menjaga tatanan hukum di Bali.
“Ini menjadi atensi pemerintah, baik itu pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Tahun ini adalah tahun bagaimana kita ingin menegakkan aturan regulasi yang ada."
Baca juga: Pemkab Gianyar kembali tutup PARQ Ubud, Pasek: Sesuai Undang-undang dan Peraturan Daerah
"Bali sebagai bagian dari NKRI tentu harus betul-betul menjalankan aturan tersebut,” jelasnya pada Selasa 21 Januari 2025.
Terkait kasus ini, Dinas Pariwisata Bali juga berencana berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata untuk memastikan langkah yang diambil sesuai dengan regulasi nasional.
“Kami pasti segera mengadakan komunikasi dan koordinasi. Biasanya di awal tahun, ada rapat koordinasi dengan seluruh Indonesia."
"Bali menjadi atensi khusus karena menyumbang hampir lebih dari 50 persen kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia,” imbuhnya.
Baca juga: CLOSED! Parq Ubud yang Disebut Kampung Rusia Pemilik Tak Punya Izin, Membangun di Zona Terlarang
Ketika ditanya apakah fenomena "Kampung Rusia" merugikan Bali, Tjokorda Bagus mengungkapkan bahwa sudut pandang masyarakat bervariasi.
Namun, ia menekankan bahwa semua pihak, termasuk wisatawan asing, harus mematuhi regulasi yang berlaku.
“Kita lihat dari sisi kacamata yang berbeda. Ada yang bilang jelek, ada yang bilang bagus. Tapi yang jelas, kami terbuka untuk siapa saja, asal mereka mengikuti regulasi yang ada."
Baca juga: Disebut Hanya Terima Tamu Rusia, Manajemen PARQ Ubud Tegaskan Terbuka Untuk Umum
"Baik dari sisi usaha maupun kegiatan selama berlibur di Bali, semuanya harus sesuai dengan aturan. Kami juga sudah mengeluarkan pedoman Do and Don’t 2023 untuk mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di Bali,” tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Pemkab-Gianyar-kembali-tutup-PARQ-Ubud-Pasek-Sesuai-Undang-undang-dan-Peraturan-Daerah.jpg)