Berita Gianyar

Pemkab Gianyar kembali tutup PARQ Ubud, Pasek: Sesuai Undang-undang dan Peraturan Daerah

Dalam keputusan tersebut, juga diminta kepada pemilik dan/atau penanggung jawab usaha untuk menutup usahanya. 

istimewa
Suasana saat petugas menutup PARQ Ubud, Senin 20 Januari 2025 - Pemkab Gianyar kembali tutup PARQ Ubud, Pasek: Sesuai Undang-undang dan Peraturan Daerah 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Puluhan anggota Satpol PP Gianyar dipimpin langsung Kepala Dinas Satpol PP Gianyar I Made Watha kembali mendatangi akomodasi pariwisata PARQ Ubud, di Jalan Sriwedari nomor 24, Banjar Tegalantang, Kelurahan/Kecamatan Ubud, Senin 20 Januari 2025. 

Penutupan ini menjadi yang kedua kalinya, setelah sempat ditutup pada 4 November 2024 lalu.

Penutupan kali ini dilakukan lantaran PARQ Ubud melanggar beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar. 

Berdasarkan data Pemkab Gianyar, penghentian kegiatan berusaha dan penutupan tempat usaha PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sriwedari No 24 Banjar Tegalantang tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025. 

Baca juga: KOIN Mirip Judi! Satpol PP Bali Tertibkan Siswa Berseragam, Ortu Awasi Jangan Sampai Bolos Sekolah 

Dalam keputusan tersebut, juga diminta kepada pemilik dan/atau penanggung jawab usaha untuk menutup usahanya. 

Untuk menegakkan perda atau Keputusan Bupati, Bupati Gianyar mengeluarkan Surat Perintah Bupati Gianyar Nomor 300/0189/POLDAM kepada I Made Watha selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar untuk melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap pelaksanaan Keputusan Bupati Gianyar 

Pemberhentian kegiatan berusaha dan penutupan tempat usaha PARQ Ubud itu, juga disebutkan karena, usaha tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pasal 19 ayat 3 pada Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar no 15 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar no 2 tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. 

Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia menegaskan tindakan penutupan telah berdasarkan hukum yang ada khususnya peraturan daerah kabupaten Gianyar. 

“Penutupan dilakukan sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan,” ujarnya.

Pada 4 November 2024 lalu, penutupan saat itu bersifat sementara. 

Saat itu, penutupan dilakukan karena PARQ, usaha akomodasi tersebut, tidak mengantongi persyaratan dasar perizinan dalam berusaha sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun jenis izin yang tidak dikantongi, berupa perizinan dasar seperti PBG (persetujuan bangunan gedung) dan SLF (sertifikat laik fungsi). 

Penutupan dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari kesepakatan Rapat Tim Teknis Pengawas Perizinan yang terdiri dari Dinas PUPR Gianyar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Gianyar, Dinas Lingkungan Hidup Gianyar, Dinas Perdagangan Gianyar, Dinas Pariwisata, serta Satpol-PP dan Bagian Hukum Pemkab Gianyar.

Kasatpol PP Gianyar, I Made Watha mengatakan, sebelum penutupan sementara dilakukan, rapat dipimpin oleh Sekda dengan mengundang pihak PARQ Ubud

Kata dia, undangan rapat sudah dilayangkan sebanyak 2 kali. Yaitu tanggal 30 Mei 2024 dan tanggal 1 November 2024. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved