Berita Karangasem
Dua Pria Nekat Setubuhi Siswi SMP di Balai Banjar Karangasem, Satu Pelaku di Bawah Umur
Seorang pelajar SMP Karangasem berinisial NLA (15) disetubuhi oleh dua orang pria di balai banjar, hingga mengeluh sakit pada alat vitalnya.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Dua Pria Nekat Setubuhi Siswi SMP di Balai Banjar Karangasem, Satu Pelaku di Bawah Umur
TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Seorang pelajar SMP Karangasem berinisial NLA (15) disetubuhi oleh dua orang pria di balai banjar, hingga mengeluh sakit pada alat vitalnya.
Dua pelaku pun telah ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Karangasem.
Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Bali, Minggu (19/1/2025) malam.

Awalnya NLA dijemput oleh salah satu pelaku berinisial IGAS (16) menggunakan sepeda motor, dan diajak ke balai banjar.
Sesampainya di banjar, ada seorang pelaku lain yakni IKA (19) yang telah menunggu.
Sesampai di balai banjar, korban dirayu sampai akhirnya korban disetubuhi oleh keduanya.
Baca juga: SD Tega Setubuhi Gadis Disabilitas di Buleleng, Setelah Hamil Tujuh Bulan Baru Ketahuan
Dengan bujuk rayu, korban akhirnya disetubuhi oleh kedua pelaku tersebut secara bergiliran.
Setelah puas menyetubuhi, korban kemudian diantar pulang.
Sampai di rumah korban mengeluh sakit pada alat vitalnya.
Setelah ditanya oleh bibinya, korban mengaku telah disetubuhi oleh dua orang.
Baca juga: BEJAT! Seorang Pria Setubuhi Gadis Disabilitas Hingga Hamil 7 Bulan di Buleleng
Karena tidak terima, bibi korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karangasem Iptu I Gede Alit mengatakan, setelah menerima laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mengungpulkan keterangan saksi.
Termasuk melakukan visum terhadap korban.
Baca juga: HRY Mengaku Jadi Orang Spiritual dan Menjanjikan Bisa Kaya, Berhasil Setubuhi Gadis SMP 5 Kali
Setelah memeinta keterangan secara maraton, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (20/1/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.