Berita Buleleng

SD Tega Setubuhi Gadis Disabilitas di Buleleng, Setelah Hamil Tujuh Bulan Baru Ketahuan

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, Kamis (16/5) mengatakan, SD telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (14/5) kemarin.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi pelecehan - Seorang pria berinisial SD (50) asal Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali, nekat menyetubuhi seorang gadis penyandang disabilitas tuna rungu. 

TRIBUN-BALI.COM  - Seorang pria berinisial SD (50) asal Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali, nekat menyetubuhi seorang gadis penyandang disabilitas tuna rungu.

SD melakukan aksi bejat itu sebanyak tiga kali, hingga korban kini hamil tujuh bulan.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, Kamis (16/5) mengatakan, SD telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (14/5) kemarin.

Di mana sebelumnya SD dilaporkan oleh orangtua korban pada 6 Mei 2024. Dalam laporan itu, SD disebut-sebut telah tiga kali menyetubuhi wanita yang berusia 22 tahun itu.

Aksi pertama dilakukan pada Oktober 2023 malam. Saat itu korban hendak buang air kecil. Tiba-tiba dibekap oleh pelaku yang merupakan tetangga, lalu disetubuhi.

Kedatangan pelaku, kata AKP Diatmika, tidak diketahui oleh korban, lantaran kondisinya yang tuna rungu.

Baca juga: JEMBATAN Lembongan-Ceningan Klungkung Trabas Bakau, Bebaskan Lahan Bakau Seluas 6,45 Are

Baca juga: MISKIN Ekstrem di Bangli Tercatat Ada 245 KK! Rp 1,4 M Untuk Perbaiki 40 Rumah Tak Layak Huni

Ilustrasi - Seorang pria berinisial SD (50) asal Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali, nekat menyetubuhi seorang gadis penyandang disabilitas tuna rungu.
Ilustrasi - Seorang pria berinisial SD (50) asal Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali, nekat menyetubuhi seorang gadis penyandang disabilitas tuna rungu. (Tribun Bali/Dwi S)

AKP Diatmika menyebut, korban takut melapor ke polisi diduga lantaran mendapat ancaman dari pelaku. Namun akhirnya kejadian ini terungkap setelah korban dalam keadaan hamil. "Korban tuna rungu.

Tersangka ini tetangga korban. Kasusnya baru dilaporkan karena korban sebelumnya takut dengan pelaku. Korban saat ini dalam kondisi hamil tujuh bulan," terang AKP Diatmika.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, SD kini telah ditahan di Rutan Polres Buleleng. Penyidik sedang menyusun berkas perkara, agar kasus dapat segera disidangkan.

SD disangkakan dengan pasal UU tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (rtu)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved